Mahkamah Konstitusi Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Sinergi dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta
Mahkamah Konstitusi Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Sinergi dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

BERITA FSH, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar Forum Konsultasi Publik dengan menghadirkan narasumber Septian Setia Nugraha dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC., Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Fitrah Bukhori Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan Susana Rita wartawan Kompas. Kegiatan tersebut dimoderatori Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Pan Muhammad Faiz Wijaya. Acara dibuka secara resmi oleh Heru Setiawan, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.

FSH merupakan salah satu mitra kerja sama MK. Sejak tahun 2015, kerja sama tersebut terjalin dengan baik. Tahun 2024 lalu diadakan penandatanganan MoU antara Mahkamah Konstitusi dan UIN Jakarta yang ditandatangani Heru Setiawan Sekretaris Jenderal MK dan Asep Saepudin Jahar Rektor. Pada kesempatan yang sama ditandatangani pula perjanjian kerja sama antara Biro Humas dan Protokol dengan Fakultas Syariah dan Hukum. MoU dan PKS tersebut sebagai perpanjangan atas kerja sama sebelumnya.

Prof. Maksum menyebut banyak kegiatan kerja sama telah dilakukan antar dua lembaga. UIN Law Fair sebagai agenda tahunan yang telah berjalan selama delapan tahun dan untuk tahun 6 - 8 merebutkan Piala Ketua Mahkamah Konstitusi. Kegiatan yang fokus pada debat Hukum dan karya tulis ilmiah tersebut disokong oleh Mahkamah Konstitusi dan berbagai instansi lain.

Hakim Konstitusi mengajar juga wujud dari kerja sama tersebut. Dr. Wahiduddin Adams, SH.,MA., hakim Konstitusi periode 2014-2024 mengajar Hukum acara Mahkamah Konstitusi dan penyusunan legal drafting. Selain itu kegiatan seminar dan diskusi juga diadakan oleh kedua instansi dengan narasumber dari kedua lembaga tersebut.

FSH menjadi salah satu kampus yang mendapatkan bantuan peralatan sidang MK. Peralatan ini berfungsi sebagai pelatihan sidang semu MK dan dalam kasus tertentu dapat dijadikan sebagai lokasi sidang ketika terjadi sengketa pemilu. Saat ini ruang sidang semu MK tersebut menjadi menu wajib praktikum bagi mahasiswa FSH.[MM]

WhatsApp Image 2025-09-27 at 10.31.55WhatsApp Image 2025-09-27 at 10.31.51

WhatsApp Image 2025-09-27 at 10.30.34WhatsApp Image 2025-09-27 at 10.30.19

WhatsApp Image 2025-09-27 at 10.29.54