Mahasiswa Perbandingan Mazhab FSH UIN Jakarta Uji Riset Hukum Kontemporer di Universiti Malaya
BERITA FSH, Kuala Lumpur – Isu perlindungan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi hingga perkawinan usia dini di Indonesia dan Malaysia menjadi bahan kajian mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam forum akademik internasional di Akademi Pengajian Islam Universiti Malaya (APIUM), Selasa (4/8/2026).
Dalam rangkaian International Student Mobility, mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab FSH UIN Jakarta tampil mempresentasikan hasil penelitian mereka di hadapan akademisi Universiti Malaya. Forum tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menguji gagasan, memperoleh masukan akademik, sekaligus membandingkan persoalan hukum yang berkembang di Indonesia dan Malaysia.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Universiti Malaya tersebut terbagi dalam dua sesi presentasi dengan mengangkat sejumlah isu hukum kontemporer. Salah satu penelitian membahas perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, sementara penelitian lainnya mengkaji persoalan perkawinan usia dini di Indonesia dan Malaysia.
Bawa Isu Kekerasan Seksual ke Forum Akademik Internasional
Pada sesi pertama, Tengku Chintya Khairunnisa dan Muhammad Hadzami Alma’arif mempresentasikan penelitian berjudul “Reconstructing Legal Protection for Victims of Sexual Violence in Higher Education: An Analysis of Power Imbalances and the Paradox of Locker Room Talk in the Digital Era.”
Penelitian tersebut mengangkat persoalan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dengan menyoroti ketimpangan relasi kuasa serta fenomena locker room talk di era digital.
Isu tersebut menjadi penting karena lingkungan pendidikan tinggi tidak hanya menjadi ruang pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki tantangan tersendiri dalam memastikan keamanan dan perlindungan seluruh sivitas akademika.
Melalui perspektif Perbandingan Mazhab, mahasiswa berupaya melihat persoalan tersebut secara lebih luas dengan mempertemukan pendekatan hukum dan konteks sosial yang berkembang di masyarakat.
Presentasi kemudian berkembang menjadi diskusi mengenai bagaimana sistem hukum dapat memberikan perlindungan yang efektif bagi korban, sekaligus membangun lingkungan pendidikan yang aman dan berkeadilan.
Membandingkan Perkawinan Usia Dini Indonesia–Malaysia
Sementara itu, sesi kedua menghadirkan Harun Arrasyid, M. Fathul Husein, dan Salfaz Rafiqasya yang mempresentasikan penelitian berjudul “Comparative Analysis of Early-Age Marriage in Indonesia and Malaysia.”
Penelitian ini mengangkat isu perkawinan usia dini yang hingga kini masih menjadi persoalan penting di Indonesia maupun Malaysia. Kedua negara memiliki karakter sosial dan tradisi hukum yang memiliki sejumlah kesamaan, tetapi juga menerapkan pendekatan hukum yang berbeda dalam mengatur perkawinan.
Perbandingan tersebut menjadi titik penting dalam diskusi. Mahasiswa tidak hanya melihat perkawinan usia dini dari aspek ketentuan hukum, tetapi juga mengkaji bagaimana perbedaan regulasi dan pendekatan hukum di kedua negara berimplikasi terhadap perlindungan anak dan keluarga.
Diskusi yang berlangsung interaktif memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan perspektif baru dari akademisi Malaysia mengenai persoalan yang juga dihadapi masyarakat Indonesia.
Diuji Akademisi Universiti Malaya
Presentasi riset mahasiswa FSH UIN Jakarta mendapat tanggapan dari sejumlah akademisi Universiti Malaya. Hadir Assoc. Prof. Dr. Mohd Zaidi bin Daud, Ketua Departemen Syariah dan Undang-Undang APIUM, yang memimpin sesi diskusi.
Forum tersebut juga dihadiri Dr. Moh Haidz dari Departemen Syariah dan Undang-Undang serta Dr. Osman dari Departemen Siyasah. Kehadiran para akademisi tersebut memperkaya diskusi dengan perspektif lintas bidang dalam membaca persoalan hukum kontemporer.
Berbagai pertanyaan, kritik, dan masukan yang disampaikan menjadi bagian penting dari proses pengembangan riset mahasiswa. Forum ini sekaligus memberikan pengalaman kepada mahasiswa untuk mempertahankan argumentasi ilmiah di hadapan akademisi dari lingkungan perguruan tinggi internasional.
Bagi mahasiswa, pengalaman tersebut menjadi kesempatan untuk melihat bahwa penelitian hukum tidak berhenti pada penyusunan makalah, tetapi perlu terus diuji melalui dialog, perbandingan perspektif, dan keterbukaan terhadap kritik akademik.
Perkuat Kolaborasi FSH UIN Jakarta dan Universiti Malaya
Delegasi FSH UIN Jakarta dipimpin Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, bersama dosen pendamping Prof. Asmawi dan Dr. Qosim Arsyadani.
Dalam sambutannya, Prof. Kamarusdiana menyampaikan apresiasi atas sambutan dan fasilitasi yang diberikan APIUM. Ia berharap kegiatan akademik tersebut dapat memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara FSH UIN Jakarta dan Universiti Malaya.
Senada dengan hal tersebut, Dr. Mohd Zaidi bin Daud menyambut positif pelaksanaan program student mobility. Menurutnya, pertukaran akademik antarmahasiswa penting untuk memperkaya perspektif dalam memahami dinamika hukum Islam di tingkat regional dan global.
“Kami membuka lebar kesempatan untuk saling bertukar keilmuan dan pemikiran, tidak hanya dalam sesi akademik tetapi juga melalui interaksi budaya,” ujarnya.
Program International Student Mobility ini berlangsung pada 4–8 Agustus 2026 dan menjadi bagian dari tindak lanjut Memorandum of Agreement (MOA) antara FSH UIN Jakarta dan Akademi Pengajian Islam Universiti Malaya.
Selain mempresentasikan penelitian, mahasiswa mengikuti diskusi akademik dan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas isu-isu kontemporer hukum Islam serta perbandingan sistem peradilan syariah Indonesia dan Malaysia.(Nsc)
Dari Riset Mahasiswa Menuju Panggung Global
Keikutsertaan mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab dalam forum akademik Universiti Malaya menunjukkan bahwa student mobility dapat menjadi ruang pembelajaran yang lebih luas daripada sekadar pertukaran pengalaman antarperguruan tinggi.
Mahasiswa memperoleh kesempatan untuk membawa isu hukum yang berkembang di Indonesia ke dalam percakapan akademik internasional, sekaligus belajar memahami persoalan yang sama melalui perspektif Malaysia.
Bagi FSH UIN Jakarta, pengalaman tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya akademik yang mendorong mahasiswa untuk meneliti, berdiskusi, membandingkan sistem hukum, dan mengomunikasikan gagasan di tingkat internasional.
Melalui penguatan jejaring dengan Universiti Malaya, FSH UIN Jakarta terus membuka ruang bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan, membangun jejaring akademik, serta mengembangkan riset hukum Islam yang responsif terhadap persoalan masyarakat.
Dari ruang akademik Universiti Malaya, mahasiswa FSH UIN Jakarta tidak hanya membawa hasil penelitian, tetapi juga membawa perspektif keilmuan Indonesia untuk berdialog dengan dunia akademik internasional.
