Mahasiswa HTN FSH Ajukan Judicial Review UU Pemilu ke MK
Mahasiswa HTN FSH Ajukan Judicial Review UU Pemilu ke MK

BERITA FSH, Mahkamah Konstitusi – Mahasiswa FSH program studi Hukum Tatanegara (siyasah) semester V, A Fahrur Rozi Bersama dua mahasiswa dari Iain Syekh Nurjati Cirebon dan UIN Raden Intan Lampung, melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 11 Oktober 2023. Mereka mengajukan permohonan kembali untuk pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang kemarin sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 65/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintanan dan tempat pendidikan selama mendapat izin dari pihak yang bertanggung jawab. Penguji melihat klausul hukum dari putusan ini bermasalah, karena ketika kampanye di fasilitas pemerintahan dan tempat pendidikan akses perizinannya diberikan kepada masing-masing pihak, jelas akan terjadi monopoli akses utk kepentingan capres tertentu.

Hal ini dapat dibuktikan dengan:

  1. Struktur birokrat kampus yang sudah tidak netral dan telah memiliki prefrensi politik tertentu terhadap pasangan calon.
  2. Saat ini PLT kepala daerah mencapai 272 dengan persentase 60% dari total kepala daerah se-Indonesia.

Artinya, dalam penalaran yang wajar, hak konstitusional kita dirugikan sebagai warga kampus yang mengiginkan adanya Pemilu yang adil dan profesional dimana setiap pasangan capres dapat mendesiminasi gagasan dan program sebagai pemimpin di tahun 2024.

Maka untuk itu, Penguji meminta Mahkamah untuk menghapus kebolehan kampanye baik di fasilitas pemerintahan maupun di tempat pendidikan.

Kedua, jika mahkamah tidak dapat mengabulkan hal tersebut, Penguji minta mahkamah untuk mengubah kewenangan akses perizinan, yang awalnya diberikan kepada masing2 pihak diubah dan diserahkan kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu.[RR]

mhs htn MK 2