Mahasiswa dan Alumni Prodi HTN FSH UIN Jakarta Ajukan Uji Materiil UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi
Mahasiswa dan Alumni Prodi HTN FSH UIN Jakarta Ajukan Uji Materiil UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi

BERITA FSH, Jakarta - Mahasiswa dan alumni Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menunjukkan kontribusinya dalam penguatan kehidupan berkonstitusi melalui pengajuan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Rikza Anung Andita Putra, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan A. Fahrurrozi, yang merupakan mahasiswa dan alumni Program Studi Hukum Tata Negara FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Langkah tersebut menjadi wujud nyata implementasi keilmuan hukum tata negara sekaligus bentuk partisipasi aktif dalam menjaga nilai-nilai konstitusi melalui mekanisme yang diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas inisiatif tersebut. Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dan alumni dalam proses pengujian undang-undang merupakan wujud nyata pengabdian sivitas akademika kepada bangsa dan negara. (Selasa, 4 Agustus 2026)

"Saya mewakili Sivitas Akademika FSH UIN Jakarta sangat mengapresiasi dan ber-terima kasih kepada kepada mahasiswa dan alumni prodi HTN atas dedikasi dan kontribusinya bagi masyarakat Indonesia. Semoga semangat untuk terus mengembangkan keilmuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui jalur akademik maupun konstitusional senantiasa terjaga." Ujar Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC.

FSH UIN Jakarta berharap capaian ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh mahasiswa untuk terus mengembangkan kemampuan akademik, berpikir kritis, serta berkontribusi dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

MK HTN 3MK HTN 2

MK HTN 1