LSP UIN Jakarta Audiensi ke FSH, Dorong Pembentukan Skema Sertifikasi Hukum Baru dan Pelatihan Asesor
BERITA FSH Jakarta, Teater lt.2 — Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan audiensi ke FSH UIN Jakarta dalam rangka mendorong percepatan pembentukan skema sertifikasi kompetensi di bidang hukum serta pelatihan asesor kompetensi pada Jum’at, 17 Oktober 2025.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Ibu Reskino, SE., M.Si., Ph.D., Ak., CA., CMA., CERA., Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi, yang memaparkan urgensi serta strategi pembentukan skema baru yang relevan dengan kebutuhan dunia industri. Sebelumnya, FSH telah diajukan untuk menyusun skema kompetensi, namun belum terselesaikan. Melalui pertemuan ini, LSP mengusulkan agar skema yang belum selesai ditunda sementara, dan difokuskan pada pembentukan skema baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan aktual.
“Langkah awal yang harus dilakukan adalah pelatihan asesor selama enam hari. Kami berharap dosen-dosen dapat mengikuti pelatihan ini, sehingga nantinya dapat mengajar sekaligus menguji mahasiswanya. Bila dosen dinilai sudah kompeten, mereka akan kami undang untuk menyusun skema yang diminati oleh dunia industri,” jelas Reskino.
Adapun skema hukum yang direncanakan antara lain:
- Konsultan Hukum
- Hukum Kontrak
- Mediasi
- Penyelesaian Konflik Industrial
Ibu Reskino menambahkan, satu skema sertifikasi membutuhkan setidaknya dua asesor, dan menariknya, asesor kompetensi tidak memiliki masa pensiun. Untuk biaya uji kompetensi, mahasiswa akan dikenakan tarif, sedangkan pembiayaan pelatihan asesor diserahkan kepada fakultas.
Wakil Dekan III FSH, Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan internalisasi kompetensi ini memiliki arti strategis. “Ini bukan hanya untuk memperkuat kapasitas asesor dalam menjamin mutu uji kompetensi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pembelajaran berbasis outcome dan recognition of prior learning,” ujarnya.
Prof. Kama juga menyoroti keterkaitan pelatihan ini dengan penyusunan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). “Dengan sertifikasi yang sah dan terverifikasi oleh asesor profesional, lulusan UIN Jakarta tidak hanya membawa ijazah, tetapi juga pengakuan atas kompetensi riil yang diakui industri,” tambahnya.
FSH dan LSP berkomitmen untuk terus bersinergi dalam membangun sistem sertifikasi yang transparan, berintegritas, dan mampu meningkatkan daya saing lulusan di pasar kerja nasional maupun global.[NA]