Laboratorium FSH gelar Pelatihan E-COURT ONLINE
Laboratorium FSH gelar Pelatihan E-COURT ONLINE
FSH UIN JAKARTA | Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta gelar Pelatihan E-COURT ONLINE bagi para Dosen Praktikum Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) yang  bekerja sama dengan Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI. Pelatihan   yang bertajuk “Adaptasi Pembelajaran Praktikum Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) di Era Digital dan Pandemi Covid-19” diselenggarakan pada hari Sabtu (11/09/2021) Acara diawali dengan laporan  Kepala Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum dalam hal ini Dr.Nurhasanah,M.Ag terkait dengan urgensi metode pembelajaran  praktikum PLKH harus mampu beradaptasi dengan perkembangan digitalisasi sistem pendidikan di Perguruan Tinggi  seiring dengan kebijakan Rektor UIN Syarif Hidayatullah terkait yang didasari oleh Surat Edaran 4 Menteri terkait dengan Metode perkuliahan hybrid dalam pengertian gabungan pembelajaran yang menerapkan sistem online dan offline ketika kondisi pandemi Covid -19 di Kota Tangsel dan sekitarnya mulai melandai. Selain itu, Arah Kebijakan Badilag MA RI untuk menerapkan sistem E-Litigasi dalam sistem Peradilan dengan menggunakan Media Aplikasi E-Court dipandang relevan dan perlu diadaptasi sebagai salah satu metode pembelajaran yang kreatif dan inovatif. Dalam amanatnya, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H., M.A., MH. Menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan seperti ini selain dapat memperkuat sinergisitas antara Pendidikan di Perguruan Tinggi dengan Stakeholders untuk melahirkan calon SDM yang dapat mengisi dan menggerakkan pembangunan hukum di Indonesia. E-Litigasi dengan Aplikasi E-Court yang sudah dibangun dan diterapkan dalam sistem Peradilan Agama di Indonesia sudah semestinya disematkan sebagai media pembelajaran Praktikum PLKH di Perguruan Tinggi.  Selain sebagai media pembelajaran yang up to date sesuai dengan tuntutan era teknogi informasi seperti sekarang, juga menjadi sarana literasi, edukasi dan  sosialisasi bagi masyarakat kampus sebagai ujung tombak perubahan masyarakat. Ke Depan, Aplikasi E-Court seperti ini dapat terus dikembangkan dengan mengikuti dan menyesuaikan perkembangan-perkembangan mutakhir. Ke depan, Laboratorium Virtual di FSH harus diwujudkan dan laboratorium FSH menjadi katalisator dalam pengembanagan metode Pembelajaran Praktikum PLKH di lingkup PTKI Se-Indonesia. Sesi pertama dipandu lansung oleh Wakil Dekan Bidang Akademik Dr. Syahrul Adham, M.Ag. Setelah menyampaikan pentingnya inovasi-inovasi baru dalam penyelenggara Akademik tepatnya metode pembelajaran Perkuliahn Praktikum, Wakil Dekan bidang Akademik   mengundang  Dr. Candra Boy Serona, S.Ag., M.Ag   - Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dirjen Badilag MA RI, untuk memaparkan materinya dengan  topik kebijakan E-Litigasi dan E-Court dalam sistem peradilan di Indonesia. Hal-hal mendasar dalam kontek Peradilan Agama seperti semakin drastisnya peningkatan volume perkara yang akan diperiksa yang tersebar di semua wilayah Indonesia dan semakin cepatnya perubahan cara pandang, prilaku dan gaya hidup masyarakat akibat perkembangan sistem informasi , menuntut efektifitas, efisiensi dan inovasi baru ke arah tersebut. 4 Sesi berikutnya,  Adil Fahru Roza, S.H.I., M.H  - Asisten Hakim Agung, Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti MA RI- memperkenalkan big data yg ada dalam vitur-vitur Badilag MA, memaparkarkan dan memperkenalkan aplikasi E-Court dan  teknis penggunaannya. Pelatihan dilengkapi dengan  melakukan simulasi oleh para dosen PLKH untuk mengetahui lebih mendalam dan mampu mengaplikasikan aplikasi E-Court. Berdasarkan hasil penelitian dan hasil pengamatan teanyata biaya yang dikeluar masyarakat membuat gugatan menjadi persoalan sendiri bagi mereka yang tidak cukup biaya dalam proses pengajuan gugatan dan beracara  melalui pengacara atau advokat.   Minimnya kemampuan para user untuk beradaptasi dengan aplikasi ini,  tidak dapat mereduksi  biaya tinggi dan tidak bisa meminimalisir waktu yang lama  sehingga beracara tidak efektif dan efisien. Para user dalam hal ini para pihak, pengacara ataupun lembaga bantuan hukum dapat di akses melalui Gugagatanmandiri.bagilag.net,” ujarnya. (fp)