Kuliah Umum Hukum Internasional: Pendidikan dan Profesi Hukum di Korea
Kuliah Umum Hukum Internasional: Pendidikan dan Profesi Hukum di Korea

BERITA FSH, Ruang Rapat Madya – Fakultas Syariah dan Hukum menggelar kuliah umum tentang Hukum Internasional yang berfokus pada sistem hukum Korea dengan mengundang narasumber Advokat Indonesia-Korea Saudaranta Tarigan.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H. mengundang narasumber ini untuk bisa berbagi ilmu dan pengalaman bagi mahasiswa FSH khususnya Program Studi Ilmu Hukum, konsentrasi Hukum Internasional.

“Mari kita perhatikan dengan saksama penyampaian dari Bapak Saudaranta Tarigan sebagai advokat Indonesia-Korea Legal yang memperhatikan hak-hak para imigran dan pelaku bisnis di Korea yang saat ini berkantor di Seoul”, ucapnya (Kamis, 02/05/2024).

Kuliah umum yang bertema “Legal Education dan Legal Profession in Korea”, Saudaranta Tarigan menjelaskan terkait Pendidikan hukum di Korea, mulai dari Sejarah hukum Korea Selatan yang masih dipengaruhi oleh Hukum Jepang, pemberlakukan hukum Korea Selatan yang meniru tradisi sekolah hukum di Amerika walaupun bukan penganut common law dan sekilas Sejarah hukum antara Korea Selatan dan Korea Utara.

Profesi hukum di Korea merupakan pekerjaan elit karena untuk dapat lolos tes sebagai Hakim, Jaksa, dan Pengacara sangat sengit dengan melalui satu pintu pendaftaran dan tidak ada minimal Pendidikan, namun akan ada pelatihan khusus selama 2 tahun.

“Cara pembelajaran pada sekolah hukum di Korea itu mereka menggunakan case law. Jadi sebelum kelas dimulai, pelajar harus sudah mempunyai satu case yang sudah dibaca dan dipahami untuk dijelaskan di dalam kelas”, jelas Saudaranta Tarigan.

Adanya reformasi Pendidikan hukum di Korea, kini jumlah advokat semakin banyak sehingga sering terjadi kompetensi yang tinggi antar pengacara, namun menjadi kesempatan besar bagi Masyarakat karena memiliki banyak opsi kuasa hukum.[LFM]

korea 1korea2korea3