Kuliah Dosen Tamu Prodi Hukum Keluarga Bersama Dr. Mohd Hafidz: “Upaya Percepatan Studi Mahasiswa”
Kuliah Dosen Tamu Prodi Hukum Keluarga Bersama Dr. Mohd Hafidz: “Upaya Percepatan Studi Mahasiswa”

BERITA FSH, Ruang Rapat Madya – Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum mengadakan kuliah Dosen tamu bersama Dr. Mohd Hafidz Jamaludin Dosen Department Syariah dan Hukum Akademi Pengkajian Islam Universiti Malaya Malaysia. Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya Prodi Hukum Keluarga dalam percepatan studi mahasiswa Hukum Keluarga dengan memfasilitasi mahasiswa menemukan masalah hukum sebagai bahan penelitian

Dekan Bidang Akademik, Prof. Dr. Mesraini, M.Ag. menyampaikan bahwa FSH sudah menjalankan kerja sama dengan Universiti Malaya yakni dengan beberapa kali student mobility dan seminar internasional, “Ini merupakan kesempatan besar bagi mahasiswa karena Fakultas Syariah dan Hukum bisa berkolaborasi ilmu dengan Dosen Universiti Malaya yang menduduki ranking 10 kampus terbaik di Dunia”, ucapnya saat membuka kuliah tamu Dosen (Kamis, 28/11/2024).

Dr. Rosdiana, M.Ag. selaku Ketua Program Studi Hukum Keluarga berharap kegiatan ini dapat memberikan insipirasi bagi mahasiswa Hukum Keluarga khususnya semester lima untuk mendapatkan ide dalam penelitian tugas akhir skripsi, “Materi yang akan disampaikan oleh Dr. Hafidz diharapkan dapat memberikan pandangan lebih luas dan bisa mengkomparasikan dengan isu hukum keluarga di Indonesia, sehingga mahasiswa bisa segera lulus tepat waktu”, pesannya.

Pada kuliah tamu Dosen pagi ini, Dr. Hafidz membawakan materi terkait isu-isu hukum keluarga kontemporer di Malaysia dengan penjelasan awal mengenai ciri-ciri Negara Malaysia yang memiliki demokrasi berparlimen dan raja berperlembagaan. Kemudian pemaparan dilanjutkan mengenai Mahkamah Syariah, Undang-Undang Keluarga Islam di Malaysia, dan isu hukum keluarga. “Kasus pertama saya ambil kasus hutang nafkah anak, yang mana nafkah bapak kepada anak tidak menjadi hutang kecuali jika sudah ada putusan penetapan nafkah bapak kepada anak maka nafkah tersebut disebut hutang nafkah”, jelasnya saat memberikan pemaparan terkait isu hukum keluarga di Malaysia.

Kasus kedua dijelaskan mengenai pernikahan dibawah umur. Di Malaysia memiliki aturan minimal usia pernikahan adalah 18 tahun baik laki-laki maupun perempuan. “Untuk perizinan nikah dibawah umur, Mahkamah Syariah memiliki syarat yang cukup ketat dengan tujuan hal ini tidak mudah dilakukan oleh Masyarakat”, ucap Dr. Hafidz. Pada proses permohonan menikah dibawah umur, Mahkamah Syariah akan tetap memperhatikan kemaslahatan pemohon dan harus melakukan cek Kesehatan ke Dokter untuk melihat persiapan mental dan fisik serta tanggung jawab pemohon saat berkeluarga.

“Bagi pemohon yang berada masuk dalam kategori Masyarakat tidak mampu akan mendapatkan bantuan dari bagian zakat dan nafkah serta Lembaga pemerintahan juga memberikan seminar terkait persiapan membangun keluarga dalam pernikahan”, tambahnya.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga, Ali Mansur, M.A. berjalan dengan antusias yang tinggi dari Mahasiswa. Terbukti dari jumlah mahasiswa yang memiliki banyak pertanyaan dari materi yang disampaikan oleh Dr. Hafidz. Dari beberapa pertanyaan yang diajukan meliputi terkait pencatatan pernikahan di Malaysia, upaya pencegahan pernikahan dibawah umur, hingga tanggapan pemerintahan Malaysia terkait anak muda yang memilih untuk hidup tanpa memiliki anak (childfree).[LFM]

hkum1hkum2hkum3hkum4hkum5hkum6