KPK Tidak Bisa di Angket DPR, Betulkah ???
Aula Student Center, Berita FSH Online – Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta undang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ni’matul Huda bahas hak angket DPR terhadap KPK, Selasa (9/4). Isu ini memang bukan isu baru bagi para penggiat hukum, namun Prodi Ilmu Hukum mencoba menghadirkan serta menggali pengetahuan dan informasi dari para pakar bagi mahasiswanya sehingga mereka mendapatkan pemahaman yang beragam Kegiatan ini dikemas dalam Studium General yang secara rutin diselenggarakan oleh setiap program studi di lingkungan FSH UIN Jakarta. Sebagai pembanding Prodi Ilmu Hukum juga menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum FSH UIN Jakarta Andi Salman Maggalatung dan sebagai penengah dalam diskusi ini seorang Peneliti Muda FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fathudin Kalimas.
Studium General dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Yayan Sopyan. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin bagi Prodi di lingkungan FSH UIN Jakarta sebagai pengembangan kualitas akademik mahasiswa. Selain menambah ilmu di luar perkuliahan, mahasiswa juga mendapatkan informasi dan pemahaman baru dari para pakar, tambahnya.
Diskusi selama 120 menit berlangsung cukup menarik antusias peserta Studium General, hal tersebut terlihat dari berbagai pertanyaan yang muncul dan ruangan yang cukup penuh dan sesak. Dalam diskusi ini Ni’matul Huda menuturkan bahwa KPK tidak dapat di angket oleh DPR. Ia menjelaskan, Hak angket adalah cara DPR untuk membentengi dirinya untuk terbebas dari KPK, hak angket adalah hak politik. Dalam dissenting opinion, KPK tidak bisa di angket oleh DPR, karena DPR hanya bisa mengangket Presiden. KPK adalah lembaga independen yang tidak dapat di angket.Ia juga menambahkan, calon anggota KPK tidak harus melalui proper test oleh DPR, pasal 24 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, KPK merupkan lembaga konstitusional yang sangat penting menurut MK, namun memang tidak disebutkan secara jelas di UUD NRI Tahun 1945. Meskipun tradisi, pasal 20a, hak interplasi, hak angket, dan hak menyampaikan pendapat, tandasnya lagi.
Berbeda pendapat, salah satu Guru Besar Ilmu Hukum UIN Jakarta Salman menyampaikan bahwa Kontistusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan-kekuasaan. Konstitusi kita telah mengamanatkan tiga fungsi utama DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Pelaksanaan hak angket oleh DPR adalah sebagai bentuk perwujudan dari prinsip check and balances. Jadi, adanya hak angket DPR terhadap KPK adalah bentuk perwujudan dari prinsip tersebut (9/4).
Lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia tersebut menambahakan, lembaran sejarah lahirnya KPK, disebabkan Kepolisian dan Kejaksaan tidak melaksanakan tugas dengan maksimal. Ia juga sependapat dengan para ahli bahwa sebenarnya semua lembaga yang menggunakan anggaran pendapatan negara, dapat diangket oleh DPR. Penggunaan hak angket oleh DPR terhadp KPK ini sudah tepat. DPR mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap keuangan negara, termasuk pengawasan terhadap KPK, tambahnya lagi.
Di tempat lain, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini. Ia juga menyampaikan mahasiswa perlu mendapatkan informasi-informasi di luar perkuliahan terkait permasalahan hukum yang ada di negaranya, sehingga mereka tidak hanya mendapatkan informasi dari satu sudut padang melainkan dengan menghadirkan pakar lebih beragam. “Terus gali pemahaman dan informasi beragam, manfatkan kegiatan ini, semakin banyak informasi semakim banyak ilmu yang didapat”, tambah Tholabi. [] IH