KEMENAG RI dan FSH Kolaborasi Susun Modul Audit Syariah Advance
KEMENAG RI dan FSH Kolaborasi Susun Modul Audit Syariah Advance
BERITA FSH – Ditjen Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI gandeng Fakultas Syariah dan Hukum dalam penyusunan modul audit syariah advance yang nantinya akan menjadi pedoman bagi audit syariah maupun khalayak umum yang konsen dalam pengelolaan zakat. Setelah penyusunan draft awal modul Audit Syariah Advance membutuhkan saran-saran dari para akademisi untuk penyempurnaan isi dari modul tersebut. Sehingga modul ini bisa terus berkembang dengan isu-isu strategis terbaru. “Modul ini masih tahapan awal dan sangat membutuhkan saran serta masukan dari Bapak Ibu agar Modul Audit Syariah Advance bisa menjadi referensi konkrit bagi pada Auditor Syariah”, ungkap Muhammad Maksum, Dekan Fakultas Syariah Hukum saat membuka Forum Group Discussion pagi ini di Ruang Rapat Madya (11/08/2023). Fakultas Syariah dan Hukum sebagai praktisi akademisi dalam bidang Zakat dan Wakaf harus berkontribusi dalam penulisan modul ini. Oleh karena itu Ditdaya Zawa Kemenag RI memberikan kepercayaan kepada FSH agar dapat memiliki konsep yang tergabung dalam penyusunan modul audit syariah advance. “Kami berharap ini bukan menjadi proyek musiman, tetapi semua rekan yang tergabung dalam penyusunan ini terus membersamai kami”, harap Dewi Tri Wulandari, Ditjen Zawa Kemenag RI. Diskusi ini dihadiri oleh Dijten Zawa Kemenag RI dan Pengurus Pusat Studi Hukum Ekonomi Syariah FSH UIN Jakarta yang akan memberikan saran dalam penyusunan Modul Audit Syariah Advance. Beberapa saran dan masukan yang diajukan seperti perlu adanya pelatihan wacana kebangsaan yang salah satunya membahas perihal penyaluran zakat untuk menghindari penyalahgunaan proses Audit. Sementara modul harus memiliki substansi yang sangat komprehensif, sehingga bisa melihat siapa yang menjadi sasarannya. Dalam modul pun masih perlu penjelasan mengenai prinsip-prinsip syariah dan standart kompetensi amil untuk memberi pemahaman kepada Lembaga pengelola zakat sehingga akan meningkatkan kepercayaan calon pemberi zakat (muzakki). Tentunya tidak akan hanya membahas tentang bahwa zakat itu sebagai syariat hukum islam yang wajib dilaksanakan, namun bisa menggambarkan secara lugas mengenai UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat hingga elaborasi antar lembaga zakat.[LFM]