Ilmu Hukum FSH UIN Jakarta Menggelar Ujian Skripsi (Munaqasyah)
Ilmu Hukum FSH UIN Jakarta Menggelar Ujian Skripsi (Munaqasyah)
Ciputat 30 Juli 2021, Berita FSH Online- Pada hari Jumat, Program Studi Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Ujian Skripsi (Munaqasyah) secara Daring Via Zoom (Online) yang dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB dengan klasifikasi 5 jadwal ujian skripsi masing-masing Mahasiswa/I Ilmu Hukum yang diantaranya yaitu Een Suryani, Najla Yaumil Mazidah, Azdho Muhamad Ramadhon, Rivanda Alginola dan Muhammad Adon Ramdoni. Ujian Skripsi ini merupakan ujian yang wajib ditempuh oleh Mahasiswa setelah melewati dan menyelesaikan mata kuliah dan penelitian yang telah dilalui selama tujuh atau delapan semester. Selain itu skripsi bertujuan agar mahasiswa mampu Menyusun dan menulis suatu karya ilmiah, sesuai dengan bidang ilmunya dan menjadi persyaratan untuk mendapatkan gelar sarjana hukum di FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Atmosfer yang dirasakan oleh para peserta ujian skripsi hari ini selalu mendebarkan karena ujian skripsi ini merupakan salah satu langkah yang menentukan apakah ujian skripsinya ditangguhkan atau dapat berjalan sesuai dengan harapan semua peserta ujian skripsi mahasiswa program studi ilmu hukum. Jadwal pertama, dimulai dari Peserta ujian atas nama Een Suryani dengan judul skripsi “Implementasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Elektronik pada Perseroan Terbatas di Masa Pandemi Covid-19” dan Dosen Pembimbingnya yaitu Dr. Ria Safitri, S.H., M.Hum dan Feni, S. Ag., M.H.yang dimana ujian tersebut dimulai pada pukul 08.00-09.00 WIB dengan dosen Penguji yaitu Dr. Raditya Permana, S.H., M.Hum dan Nisrina Mtiara Dewi, S.E.Sy.,M.H. Kemudian dilanjutkan dengan Ujian kedua, oleh peserta ujian skripsi atas nama Najla Yaumil Mazidah dengan judul skripsi “Judicial Actifism dalam Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi di Mahkamah Konstitusi” dengan Dosen pembimbing yaitu Dr. JM. Muslimin, M.A. dan Muhammad Ishar Helmi S.H.,M.H. Ujian tersebutpun dimulai pada 09.15-10.15 WIB dengan Penguji yaitu Prof. Dr. A. Salman Maggalatung,S.H.,M.H dan Drs. Abu Tamrin,S.H.,M.Hum. Kesiapan mental Mahasiswa/I ilmu hukum dalam menghadapi ujian skripsi perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar tidak mengganggu konsentrasi saat memaparkan dan mempertanggungjawabkan hasil dari skripsi yang telah dibuat. Jadwal ketiga, dalam ujian skripsi prodi ilmu hukum hari ini yaitu dimulai kembali pada pukul 10.30-11.30 WIB atas nama peserta ujian skripsi yaitu Azdho Muhammad Ramadhon dengan membawa judul “Perlindungan Hukum pada Perjanjian Antara PT Migo Anugrah Sinergi dengan Migo Station sebagai Tempat Mengoprasikan dan Mengembalikan Unit Migo Ebike” dengan dosen pembimbing yaitu Dr. Soefyanto,S.H.,M.H.,M.M dan Nisrina Muatara Dewi,S.E.Sy.,M.H yang dimana dosen pengujinya yaitu Dra. Ipah Farihah,M.H. dan Feni Arifiani,S.Ag.M.H. Ujianpun berakhir tepat pukul 11.30 WIB. Ujian keempat, dilanjutkan setelah shalat Jum’at berakhir dengan peserta ujian atas nama Rivanda Alginola yang judul skripsinya yaitu “Urgensi Keterlobatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pembuatan Perjanjian Internasioanl oleh Presiden (Studi Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VII/2018). Dengan dosen pembimbing yaitu Drs. Abu Tamrin, S.H.,M.Hum dan Muhammad Ishar Helmi,S.H.,M.H yang dimulai pada pukul 13.15-14.15 WIB. Dalam ujian tersebut, setelah peserta ujian skripsi menyelesaikan presentasinya. Kemudian dilanjutkan dengan Pertanyaan dari pak JM Muslimin dan Pak Irfan sebagai Penguji pada sesi itu. Dimana salah satu pertanyannya yaitu terkait pertanyaan dasar Perbedaan pembuatan perjanjian internasional dengan ratifikasi perjanjian internasional, selian itu beliaupun ingin mengetahui outline yang telah dibuat oleh Rivanda sebagai peserta ujian dan beliau menyarankan untuk menambahkan referensi dan rujukan dalam Bahasa asing, dan menganliis tanpa footnote itu anda bisa dikatakan mengklaim dan itu tidak diperbolehkan dalam duia akademik. Kemudian dalam catatan pak Irfan, terkait judul: Beliau menanyakan data yang diambil oleh peserta ujian skripsi tidak selaras dengan data yang ada dijudul peserta ujian, karena menurutnya jika dari judul itu menitikberatkan pada DPR, Mahkamah Konstitusi, Hukum Internasional tapi yang dibawa oleh peserta ujian malah data terkait persaingan usaha. Beliau juga menyatakan terkait ketidaksesuaian skripsi yang dibuat Rivanda dengan buku pedoman FSH. Ujian terakhir pada pukul 14.30-15.30 WIB oleh peserta ujian skripsi atas nama Muhamad Adon Ramdoni degan judul “Urgensi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Studi Analisis Undang-Undang Nomor 19 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan dosen pembimbingnya yaitu Prof. Dr.A. Salman Maggalatung S.H.,M.H. dan Dosen Pengujinya yaitu Dr. Soefyanto, S.H.,M.H.,M.M dan Muhammad Ishar Helmi,S.H.M.H. Ujian skripsi program ilmu hukum berakhir dengan sukses ditutup oleh Dr. Muhammad Ali Hanafiah Seliam,S.H,.M.H selaku ketua program studi Ilmu Hukum. Penulis by: Imas Novita