Ikatan Alumni Ilmu Hukum UIN Jakarta Menjadi Wadah Para Alumni
Ikatan Alumni Ilmu Hukum UIN Jakarta Menjadi Wadah Para Alumni
GD lt 6 – FSH Online. Wadah tempat para alumni lulusan dari program studi Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) resmi terbentuk. Secara legalitas, Surat Keputusan (SK) pengukuhan pengurus periode 2016 hingga 2020 juga telah diteken oleh Ketua Umum Ikatan Alumni UIN (IKALUIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Zacky Siradj sekira Juni 2016 silam. Dalam acara launching yang digelar Kamis (29/9) kemarin, Ketua Umum IKALUIN-Ilmu Hukum (IKALUIN-IH), Irfan Kamil Siregar mengatakan bahwa tujuan pembentukan wadah tersebut salah satunya sebagai wadah silaturahmi dan menjalin relasi antar alumni jurusan Ilmu Hukum UIN Jakarta yang telah tersebar di berbagai macam profesi baik di sektor hukum maupun non hukum. “Dengan eksisnya alumni-alumni Ilmu Hukum UIN Jakarta di berbagai bidang profesi yang ditekuni dan prestasi prestasi yang ditorehkan para mahasiswa, ini menjadi momentum bagi para alumni Ilmu Hukum untuk membentuk ikatan alumni,” kata Irfan di kampus FSH UIN Jakarta, Rabu (29/9). Lebih lanjut, Irfan menceritakan bahwa jurusan Ilmu Hukum UIN Jakarta telah berdiri sejak tahun 2008 silam. Hingga saat ini, berdasarkan data alumni yang berhasil direkam oleh IKALUIN-IH, tercatat sekitar 250 almuni yang terbagi atas lima angkatan. Beberapa alumni pun sudah mulai tersebar di sejumlah profesi mulai dari pengacara, in-house counsel, aparatur pengadilan, peneliti hukum, akademisi, pegiat start-up, hingga jurnalis. Melihat kondisi tersebut, lanjut Irfan, akhirnya dalam sebuah acara silaturahmi dan buka puasa bersama seluruh keluarga besar Ilmu Hukum UIN Jakarta pada 10 Juni 2016, disepakati membentuk wadah alumni bernama “IKALUIN-IH” sebagaimana mengikuti ketentuan yang diatur oleh IKALUIN pusat. Tak lama berselang, sejumlah kesepakatan membentuk wadah alumni itu didaftarkan ke Sekretariat IKALUIN pusat. “Dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Ikatan Alumni Universitas Islam Negeri (IKALUIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 01/KPTS/IKALUIN/06/2016Tentang Penetapan Pengurus Ikatan Alumni Ilmu Hukum (IKALUIN IH), tertanggal 27 Juni 2016,” kata Irfan. Kepada hukumonline, Irfan mengatakan bahwa ada sejumlah tantangan yang dihadapi di awal pembentukan dan penyusunan pengurus IKALUIN-IH. Salah satunya, yakni sulitnya menemukan jadwal yang pas antar alumni terutama para pengurus untuk membahas sejumlah agenda kedepan yang cukup penting. Namun, kata Irfan, tekad dan niat tulus para pengurus akhirnya tantangan itu dapat dihadapi. Buktinya, gebrakan pertama berhasil dilakukan dengan digelarnya diskusi publik bertema penegakan Hak Asasi Manusia yang kebetulan seluruh pembicarannya merupakan para alumni yang berprofesi sebagai peneliti hukum yang giat membahas isu-isu seputar HAM. Ke depan, IKALUIN-IH juga telah mengagendakan kegiatan besar lain seperti diskusi antar alumni, pelatihan-pelatihan hukum, serta kegiatan yang bersifat insidentil lainnya. “Ikatan Alumni Ilmu Hukum UIN jakarta mengadakan kerja sama dengan Prodi Ilmu Hukum UIN Jakarta dan HMPS Ilmu Hukum UIN Jakarta dalam usaha mewujudkan Ilmu Hukum UIN Jakarta yang maju, unggul dan berkompetensi tinggi. Kerja sama diwujudkan dalam kegiatan keilmuan, kemahasiswaan dan kegiatan lain yang sekiranya dapat bermanfaat bgi Ilmu Hukum UIN Jakarta,” tutupnya.   sumber: Hukum Online