HMPS Ilmu Hukum FSH UIN Jakarta Gelar Seminar Nasional Road to UIN Law Fair IX, Bahas Tantangan Demokrasi Menuju Pemilu 2029
HMPS Ilmu Hukum FSH UIN Jakarta Gelar Seminar Nasional Road to UIN Law Fair IX, Bahas Tantangan Demokrasi Menuju Pemilu 2029

Berita Fsh, Ruang Teater Lt.2 – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Seminar Nasional sebagai bagian dari rangkaian Road to UIN Law Fair IX pada Senin, 12 Oktober 2026. Kegiatan yang diselenggarakan melalui kolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ini membahas berbagai tantangan demokrasi, perlindungan hak politik, penegakan hukum pemilu, serta dinamika politik di ruang digital menjelang Pemilu 2029.

Kegiatan ini menjadi wadah edukasi politik bagi mahasiswa, khususnya pemilih muda, agar memahami peran strategisnya dalam menjaga integritas demokrasi dan mengawal pelaksanaan pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas.

Acara diawali dengan sambutan Ketua HMPS Ilmu Hukum FSH UIN Jakarta, Daffa Aradhana Wiesmar, yang menyampaikan apresiasi kepada KPU RI dan seluruh panitia atas dukungan serta kerja sama dalam penyelenggaraan seminar. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai dinamika hukum dan kepemiluan di Indonesia.

Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., M.D.C., dalam sambutannya menekankan pentingnya peran aktif mahasiswa sebagai insan akademik dalam menjaga martabat demokrasi dan memperjuangkan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami persoalan kepemiluan secara teoritis, tetapi juga mampu berkontribusi dalam mengawal proses demokrasi secara kritis dan bertanggung jawab.

Sambutan turut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, yang mengapresiasi keterlibatan generasi muda dalam pendidikan dan pengawasan demokrasi. Partisipasi mahasiswa dinilai penting untuk membangun kesadaran politik sejak dini sekaligus mendorong terwujudnya pemilu yang berintegritas.

Seminar yang dimoderatori Ahmad Mudzakkir Pratama Intriadi ini menghadirkan tiga narasumber yang membahas tantangan demokrasi dari perspektif konstitusi, kelembagaan pemilu, dan perkembangan ruang digital.

Narasumber pertama, Rahmat Ferdian Andi Rosidi, S.H.I., M.H., menyampaikan materi bertajuk “Meneguhkan Demokrasi Konstitusional: Perlindungan Hak Politik dan Tantangan Pemilu 2029”. Ia menjelaskan bahwa pemilu merupakan mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui proses perwakilan. Namun, penyelenggaraannya masih menghadapi tantangan, antara lain dinamika regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat memengaruhi kepastian hukum pemilu.

Rahmat juga menyoroti pentingnya perlindungan hak pilih bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, masyarakat adat, masyarakat di wilayah pesisir dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta penyandang disabilitas. Menurutnya, perlindungan hak politik harus dilaksanakan secara menyeluruh, mulai dari tahapan sebelum pemilu, hari pemungutan suara, hingga setelah pemilu.

“Hak pilih itu adalah jantung dari representasi kedaulatan rakyat. Perlindungan hak pilih harus dilakukan secara substantif mulai dari pra-pemilu, hari pemungutan suara, hingga pasca-pemilu, bukan sekadar urusan formalitas administratif,” tegas Rahmat.

Pada sesi kedua, Rayhan Naufaldi Hidayat, S.H., M.H., mengangkat tema “Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Pemilu dalam Menjaga Integritas Demokrasi Menuju 2029”. Ia mengajak mahasiswa untuk mencermati berbagai persoalan tata kelola pemilu, termasuk dugaan manipulasi hasil penghitungan suara dan perubahan angka dalam formulir hasil pemungutan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Rayhan menekankan bahwa mahasiswa perlu mengambil peran lebih aktif dalam mengawal proses pemilu, termasuk melalui produksi informasi hukum yang edukatif dan pemanfaatan ruang digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Mahasiswa, menurutnya, tidak cukup hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga harus mampu menjadi bagian dari solusi atas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

“Level mahasiswa itu bukan lagi sekadar mikir sebelum membagikan konten. Level kita adalah bagaimana memproduksi informasi hukum yang edukatif di ruang digital dan menjadi problem solver bagi masyarakat yang awam hukum,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber ketiga, M. Raziv Barokah, S.H., M.H., membahas “Kontestasi Politik di Ruang Digital: Kampanye Hitam, Disinformasi, dan Batas Kebebasan Berekspresi Menjelang Pemilu 2029”. Ia menjelaskan bahwa media sosial telah berkembang menjadi ruang penting dalam pembentukan opini publik, sekaligus menghadirkan tantangan berupa penyebaran disinformasi, kampanye hitam, dan praktik politik uang.

Dalam pemaparannya, Raziv mendorong mahasiswa untuk memanfaatkan aktivisme digital sebagai sarana pendidikan politik dan upaya melawan politik uang. Ia memperkenalkan pendekatan edukasi “Ambil Uangnya, Jangan Pilih Orangnya” sebagai salah satu strategi untuk membangun kesadaran pemilih agar tidak menjadikan pemberian uang sebagai dasar menentukan pilihan politik.

Menurutnya, pendidikan politik yang tepat dapat mendorong masyarakat menilai calon pemimpin berdasarkan gagasan, kapasitas, dan program yang ditawarkan, bukan karena imbalan materi.

“Kalian tidak perlu takut melakukan aktivisme digital untuk melawan politik uang. Ketika masyarakat sudah tercerahkan untuk mengambil uangnya tetapi tidak memilih orangnya, maka dengan sendirinya para politisi busuk akan berhenti membeli suara rakyat dan terpaksa menggunakan otak mereka untuk beradu gagasan,” pungkas Raziv.

Seminar ini turut dihadiri sejumlah perwakilan KPU, di antaranya Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Dr. Cahyo Ariawan, S.H., M.M.; Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan; serta Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, M. Taufiq. Kehadiran jajaran KPU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan lingkungan perguruan tinggi dalam mendorong pendidikan politik yang berkualitas.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat penghargaan kepada para narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh peserta.

Melalui seminar nasional ini, HMPS Ilmu Hukum FSH UIN Jakarta berharap mahasiswa semakin memahami pentingnya perlindungan hak politik, pengawasan pemilu, serta penggunaan media digital secara bertanggung jawab. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian Road to UIN Law Fair IX untuk memperkuat peran mahasiswa dalam membangun demokrasi yang berintegritas menuju Pemilu 2029.

Ulf 3   Ulf 1

Ulf 2  Ulf 5