HMPS Hukum Pidana Islam ajak Mahasiswa Meninjau Hukum Pelet Syar’i
BERITA FSH, Ruang Teater lantai 2 – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Pidana Islam UIN Jakarta menyelenggarakan Studium General bertajuk “Pelet Syar’i dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”. Acara tersebut diadakan di Ruang Teater Lt. 2 Fakultas Syariah dan Hukum, Senin 12 November 2023 dengan turut mengundang Dr. Afwan Faizin, M.A selaku Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Dr. KH. Qosim Arsyadani, M.A selaku Ka Prodi sekaligus pemateri dalam acara ini dan Dr. KH. M. Bahrul Ulum, S.Ag., M.IH dari Jam’iyah Ismul Haq Nahdlatul Ulama.
Ketua HMPS HPI Affiliana Uli Hutagalung menuturkan, bahwa dengan adanya studium general tersebut tentu memantik inisiasi mahasiswa Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum agar mengetahui hukum pelet syar’i baik dari segi hukum positif amupun hukum Islam.
Dilanjutkan dengan sambutan oleh Dr. Afwan Faizin, M.A selaku Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum sekaligus membuka acara, beliau menyampaikan bahwa tema acara tersebut sangat menarik dan perlu dilakukan penelitian lebih lanjut terkait tinjauan hukum pelet syar’i. Harapannya, mahasiswa mampu memahami dengan baik pelet syar’I dana hukum positif dan hukum Islam.
Selama pemaparannya Qosim Arsyadani menyampaikan pelet syar’i dalam persperktif hukum poritif tertuang dalam Pasal Pasal 252 KUHP: Ayat (1); Setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan mental atau fisik dapat dipidana tiga tahun penjara (setelah disahkan menjadi 1 tahun 6 bulan) atau pidana denda paling banyak kategori IV (200 Jt). Ayat (2); Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3.
Kemudian pemaparan oleh Bahrul Ulum yang menyampaikan dalam perspektif Hukum Islam bahwa Mahabbah dalam Alqur’an (Thaha : 20: 39); Mahabbah dalam Hadis; لن يؤمن احدكم حتى اكون احب اليه من ولده ووالده والناس اجمعين Mahabbah dalam Islam diperbolehkan asalkan tidak digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam.[EEA]