HMPS Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum Selenggarakan Webinar Career and Work Culture : “Polemik Nikah Online Pada Masa Pandemi Covid-19”
HMPS Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum Selenggarakan Webinar Career and Work Culture : “Polemik Nikah Online Pada Masa Pandemi Covid-19”
Sabtu, 14 Agustus 2021 HMPS Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melangsungkan acara Webinar Isu Hukum Keluarga yang mana pada kesempatan kali ini mengangkat tema yang sedang hangat diperbincangkan oleh semua pihak, yaitu mengenai “Polemik Nikah Online Pada Masa Pandemi Covid-19” Webinar Kali ini dihadiri oleh narasumber hebat yang sangat berkompeten dalam bidang ini yaitu Bapak Achmad Cholil S.Ag, S.H,LL.M. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 peserta yang tidak hanya berasal dari Program Studi Hukum Keluarga saja. Tetapi juga dari jurusan, fakultas, universitas, bahkan lembaga hukum yang juga ikut serta dalam Webinar ini. Pak Achmad Cholil menjelaskan bahwa pernikahan online berarti yang mana akad dan ijab qobul ya dilaksanakan pada tempat yang terpisah melalui media elektronik. Yang mana nikah online ini diperbolehkan karena adanya jarak. Seperti keadaan pada saat ini yang mana Covid-19 membuat jarak antara calon suami istri tidak bisa hadir dalam satu tempat karena jarak maupun keadaan yang tidak memungkinkan seperti adanya Pandemi covid-19 pada saat ini. Pak Achmad Cholil menjelaskan dalam penafsiran Ittihad al-majelis yang mana pada Mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa ijab dan kabul harus dalam satu waktu dan satu tempat (Al muayanah). Dan dijelaskan juga pada Mazhab Hanafi Ittihad Al majlis menyangkut kesinambungan waktu, bukan kesatuan zaman. Jadi dalam pernikahan online ini kita berpegang dalam Mazhab Hanafi. (Oleh : HMPS Hukum Keluarga)