HMPS HPI FSH UIN Jakarta Gelar Legal Insight Visit 2026 di Komnas HAM, Perkuat Wawasan HAM dan Kepemimpinan Mahasiswa
HMPS HPI FSH UIN Jakarta Gelar Legal Insight Visit 2026 di Komnas HAM, Perkuat Wawasan HAM dan Kepemimpinan Mahasiswa

BERITA FSH, Jakarta – Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HMPS HPI) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2026–2027 menyelenggarakan kegiatan Legal Insight Visit 2026 bertajuk Manajemen Organisasi dan Kepemimpinan pada Kamis (11/6/2026) di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 pengurus HMPS HPI serta dihadiri oleh Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam, Sekretaris Program Studi Hukum Pidana Islam, dan para demisioner HMPS HPI. Legal Insight Visit menjadi salah satu program pembinaan organisasi yang bertujuan meningkatkan kapasitas kepemimpinan, memperkuat tata kelola organisasi kemahasiswaan, serta memperluas wawasan mahasiswa mengenai perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Acara dibuka secara resmi oleh Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi inisiatif HMPS HPI yang menjadikan Komnas HAM sebagai ruang belajar bagi mahasiswa. Beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga nama baik Program Studi Hukum Pidana Islam melalui sikap disiplin, integritas, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan akademik maupun organisasi.

Selain itu, Dr. Abdul Haris Semendawai menegaskan perbedaan antara Komnas HAM dan Kementerian Hak Asasi Manusia. Menurutnya, Komnas HAM merupakan lembaga negara independen yang memiliki mandat untuk melakukan pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, penanganan pengaduan, serta mediasi terhadap berbagai persoalan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Pemahaman mengenai tugas dan kewenangan tersebut dinilai penting agar mahasiswa memiliki perspektif yang utuh mengenai sistem perlindungan HAM di Indonesia.

Rangkaian materi kemudian dilanjutkan oleh Liza Yolanda, yang menyampaikan pengantar mengenai Hak Asasi Manusia sebagai hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, maupun latar belakang sosial. Ia menjelaskan bahwa penghormatan terhadap HAM merupakan fondasi bagi terwujudnya keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Materi berikutnya disampaikan oleh Abiyunus, yang mengulas Hak Asasi Manusia dalam perspektif hukum sekaligus menjelaskan mandat Komnas HAM. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa perlindungan HAM di Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negara, sementara setiap dugaan pelanggaran HAM harus ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan mengenai isu-isu HAM kontemporer, mekanisme penanganan pengaduan di Komnas HAM, serta peran mahasiswa sebagai agen perubahan dalam membangun budaya penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

Melalui Legal Insight Visit 2026, para pengurus HMPS HPI tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai kelembagaan Komnas HAM, tetapi juga mendapatkan pembelajaran mengenai pentingnya kepemimpinan yang berintegritas, kemampuan manajerial organisasi, serta tanggung jawab moral sebagai mahasiswa hukum dalam mengawal nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama sebagai penanda berakhirnya seluruh rangkaian acara. Diharapkan, pengalaman belajar secara langsung di Komnas HAM ini mampu memperkuat kapasitas akademik dan organisasi pengurus HMPS HPI periode 2026–2027, sekaligus mendorong lahirnya mahasiswa yang memiliki kepedulian tinggi terhadap penegakan hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia.

image1image2

image3image4