FSH UIN Law Fair VIII Cetak Pemikir Hukum Kritis
BERITA FSH, Auditorium Harun Nasution - UIN Law Fair (ULF) adalah ajang kompetisi bergengsi bidang hukum terutama untuk lomba karya tulis ilmiah dan debat hukum. ULF pertama kali digelar tahun 2017 dan tahun merupakan ULF ke-8. Karya tulis diikuti perseorangan dan debat hukum diikuti secara berkelompok. Peserta berasal dari Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN dan Fakultas Hukum PTU. Panitia kegiatan merupakan kolaborasi antara HMPS Program Studi Ilmu Hukum dan Moot Court Community (MCC) FSH UIN Jakarta.
ULF kali ini diikuti oleh 16 kampus di antaranya FSH Sunan Ampel Surabaya, FH Universitas Indonesia, FH Universitas Andalas, FH Universitas Gajah Mada, FH Universitas Brawijaya, FH Universitas Sebelas Maret, FH Universitas Negeri Semarang, FH Universitas Pembangunan Nasional, dan lainnya. Kampus tersebut, menurut Aghva Ketua Panitia, masuk dalam 16 besar. Mereka mengikuti babak penyisihan, semi final, dan final. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan di UIN Jakarta 26 - 28 September.
Kegiatan ULF 8 merupakan kolaborasi antara berbagai instansi, seperti FSH UIN Jakarta, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Sebagai ajang yang prestisius, juri perlombaan ini adalah Dr. Wahiduddin Adams, SH.,MA. (Hakim Konstitusi 2014-2024), Pan Muhammad Faiz Wijaya, Ph.D. (Kepala Biro Humas dan Protokol MK), Kholidin dan Andi Syafrani (Advocat), Prof. Yayan Sopyan dan Nur Rohim Yunus, Ph.D. (dosen FSH). Juara akan mendapatkan piala dan uang tunai. Juara Umum akan menggondol piala bergilir Mahkamah Konstitusi.
Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar menyampaikan ULF sebagai wahana untuk mengasah daya nalar dan kritis mahasiswa. Berfikir kritis sebagai upaya untuk mengevaluasi hukum yang ada di masyarakat. Pada kesempatan sama, Dr. Syukri Asyari, Panitera Mahkamah Konstitusi mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan hak konstitusionalnya. Melalui debat hukum ini, mahasiswa dapat menilai bagaimana hak konstitusional tersebut telah terpenuhi dengan baik atau tidak.
Di final perlombaan, tiga kampus menduduki juara. Untuk kategori lomba KTI, juara 1 diraih FH UGM, juara 2 dimenangkan FSH UIN Sunan Ampel, dan juara 3 dari FH UNS. Adapun juara Debat Hukum diraih juara 1 FH Unibraw, juara 2 FH UI, dan juara 3 FH UGM. Dengan demikian FH UGM menjadi juara umum dan merebut piala bergilir Mahkamah Konstitusi yang diserahkan oleh Dr. Wahiduddin Adams.
Keberhasilan ini, kata Muhammad Maksum, Dekan FSH UIN Jakarta, tidak berarti yang tidak juara tidak bagus. Para delegasi lomba dapat menampilkan debat dan argumen hukum yang bagus. Selisih sedikit di antara nilai para peserta lomba. Ini menunjukkan daya nalar mahasiswa sangat bagus. Dapat menghubungkan filsafat hukum, teori hukum, dan fakta hukum dalam rumusan yang dituangkan dalam KTI atau disampaikan debat. "Dua kompetensi hukum yang layak dikuasai oleh sarjana hukum; nalar dan analisis hukum serta kemampuan menulis untuk menuangkan pendapat hukum", sebut Pan Muhammad Faiz. Ia sangat mendorong perlombaan ini terus berlanjut agar mahasiswa terus menyiapkan diri dengan diskusi dan menulis. ULF dapat mencetak Pemikir Hukum Kritis.[MM]