FSH UIN Jakarta Sosialisasikan Kebijakan Terbaru BAN-PT 2025 Terkait Akreditasi Program Studi
Berita FSH, Ruang Meeting Lt.2 - Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan BAN-PT Terbaru Tahun 2025 terkait Akreditasi Program Studi pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Ruang Meeting FSH Lantai 2 serta melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan fakultas, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), para Ketua dan Sekretaris Program Studi di lingkungan FSH. Hadir sebagai narasumber utama, Saepudin Nirwan, Ph.D., yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai arah dan kebijakan terbaru akreditasi BAN-PT tahun 2025.

Acara diawali dengan sambutan Dekan FSH, Prof. Dr. Muhammad Maksum, MA, MDC. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa hingga saat ini FSH masih berada dalam skema akreditasi BAN-PT dan terus berkomitmen menjaga mutu akademik. Dekan juga mengapresiasi pendampingan berkelanjutan dari LPM serta peran aktif pimpinan dan pengelola program studi dalam proses akreditasi. Ia menegaskan target pengajuan reakreditasi maksimal enam bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan harapan FSH dapat mempertahankan peringkat Unggul, mendorong akreditasi internasional bagi Prodi HTN, HES, dan HK, serta mengupayakan akreditasi awal Program Doktor Ilmu Syariah (DIS).
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh perwakilan LPM, Bapak Eddy, yang menekankan pentingnya kejelasan instrumen akreditasi terbaru untuk jenjang S1, S2, dan S3. Ia juga menyoroti kebijakan biaya akreditasi BAN-PT serta meminta arahan terkait instrumen yang akan digunakan dan komponen penilaian yang perlu dipersiapkan sejak dini oleh program studi.

Dalam paparannya, Saepudin Nirwan, Ph.D. menjelaskan bahwa kebijakan akreditasi BAN-PT saat ini hanya menetapkan dua status, yaitu Terakreditasi dan Unggul, tanpa tingkatan. Masa berlaku akreditasi perguruan tinggi ditetapkan selama delapan tahun, sementara akreditasi program studi berlaku lima tahun. Pengajuan reakreditasi kini dilakukan melalui sistem SAPTO 2 dan tidak lagi bersifat otomatis. Narasumber juga menekankan bahwa implementasi SPMI (PPEPP) secara konsisten minimal tiga tahun serta sinkronisasi data PDDIKTI menjadi aspek krusial dalam penilaian.
Lebih lanjut disampaikan bahwa instrumen akreditasi mengacu pada Peraturan BAN-PT Nomor 36 dengan empat kriteria utama, yakni budaya mutu, relevansi tridarma, akuntabilitas, dan diferensiasi misi. Penilaian akreditasi sangat bergantung pada data terintegrasi PDDIKTI dan Sister, sehingga ketepatan dan kesesuaian data menjadi perhatian utama.

Kegiatan ini juga menghadirkan sambutan Wakil Rektor I UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Tholabi Kharlie, yang menegaskan bahwa basis utama akreditasi saat ini adalah PDDIKTI. Ia menyampaikan bahwa Laporan Evaluasi Diri (LED) tidak lagi berdiri sendiri, melainkan seluruh narasi disusun langsung dalam aplikasi SAPTO 2. Oleh karena itu, dibutuhkan adaptasi dalam penyusunan narasi yang ringkas, jelas, dan akuntabel, serta koordinasi intensif antara program studi, LPM, dan unit akademik.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung aktif, membahas berbagai isu teknis mulai dari penentuan Dosen Penghitung Rasio (DPR), implementasi kurikulum OBE, asesmen Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), hingga penempatan bukti dukung dalam SAPTO 2. Narasumber menegaskan pentingnya keterpaduan antara narasi, data, dan bukti implementasi di lapangan.
Kegiatan ditutup dengan penegasan bahwa kesiapan data, konsistensi implementasi SPMI, serta sinkronisasi PDDIKTI merupakan kunci utama keberhasilan akreditasi program studi sesuai kebijakan BAN-PT terbaru tahun 2025. FSH UIN Jakarta berkomitmen untuk terus memperkuat budaya mutu demi menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.(Nsc)
