FSH UIN Jakarta Selenggarakan Sosialisasi Profesi Advokat Bersama PERADI
BERITA FSH, Teater Lt. 2 — Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Profesi Advokat yang menghadirkan narasumber dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada 27 November 2025. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen FSH dalam memberikan wawasan profesi kepada mahasiswa, khususnya terkait dunia advokasi sebagai salah satu jalur karier utama lulusan fakultas hukum.
Acara dibuka dengan sambutan Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC., yang menekankan bahwa pilihan karier di bidang hukum sangat beragam, dan setiap mahasiswa berhak memilih jalur yang paling sesuai dengan minat dan kapasitasnya. Namun, beliau mengingatkan bahwa dalam perjalanan hidup, apa yang diinginkan tidak selalu sejalan dengan ekspektasi, sehingga mahasiswa tidak perlu bersedih ketika menghadapi tantangan. "Terus semangat, perjalanan hidup itu ikhtiar. Apa yang kita upayakan harus terus diperjuangkan," pesan beliau kepada seluruh peserta.
Selanjutnya, Gugum Dharma Rozali Azhar, S.H., M.H., dosen Bidang Hukum Tata Negara FSH, menyampaikan materi mengenai karakter profesi advokat yang memiliki sifat bebas dan mandiri. Menurutnya, advokat tidak dapat diintervensi oleh siapa pun saat menangani perkara sehingga memiliki ruang penuh dalam menentukan strategi pembelaan. Ia juga menjelaskan bahwa profesi advokat memiliki cakupan kerja yang sangat luas, serta perkembangan kariernya sangat ditentukan oleh kemampuan dan kerja keras individu.
Selain menyoroti etika profesi, Gugum juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial advokat, termasuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan tidak memberatkan klien. Dalam ruang litigasi, ia menguraikan pentingnya teknik bertanya, terutama cross examination, sebagai keterampilan untuk menggugurkan argumentasi pihak lawan.
Wakil PERADI, Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., turut memberikan penjelasan mengenai dinamika profesi advokat. Ia menegaskan bahwa dalam dunia advokat tidak ada istilah atasan dan bawahan, karena setiap advokat berdiri di atas profesionalitasnya sendiri. Dr. Shalih juga mengajak mahasiswa memahami UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai pondasi utama profesi ini.
Ia kemudian memaparkan tahapan menjadi advokat, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), magang, hingga proses sumpah advokat yang dapat diikuti setelah memenuhi persyaratan, termasuk usia minimal 25 tahun. Dr. Shalih menekankan bahwa meskipun terdapat 65 organisasi advokat, hanya satu organisasi yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pengangkatan advokat secara resmi.
Di akhir pemaparan, Dr. Shalih memberikan motivasi kepada mahasiswa agar tetap konsisten belajar meski belum mendapatkan pekerjaan setelah lulus. “Jika setelah lulus belum mendapat pekerjaan, jangan berhenti belajar dan jangan berhenti dalam waktu yang lama,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, FSH UIN Jakarta berharap mahasiswa mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai profesi advokat, sekaligus termotivasi untuk mempersiapkan diri menjadi praktisi hukum yang profesional, berintegritas, dan memiliki kepedulian terhadap masyarakat.




