FSH UIN Jakarta Gelar International Short Course on Maqashid Sharia dan Ekoteologi
FSH UIN Jakarta Gelar International Short Course on Maqashid Sharia dan Ekoteologi

BERITA FSH, Ruang Rapat Madya — Dalam upaya memperkuat kontribusi akademik Islam terhadap isu lingkungan global, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan International Short Course on Maqashid Sharia: “Enhancing Maqashid Sharia Principles on Ecotheology”. Kegiatan ini menghadirkan para pakar internasional dan akademisi untuk mendiskusikan peran Maqashid Syariah dalam menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai-nilai keagamaan.

Acara yang berlangsung pada 14–15 Oktober 2025 di kampus FSH UIN Jakarta ini merupakan kolaborasi antara FSH UIN Jakarta, Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM), dan El-Bukhari Institute, serta menjadi bagian dari muhibah akademik Prof. Dr. Mahmoud Mohamed El-Gammal, Guru Besar Fikih dari Hammad bin Khalifa University (HBKU) Qatar, ke Indonesia.

Kursus internasional yang diikuti oleh para dosen, peneliti, dan mahasiswa pascasarja ini mengangkat tema "Enhancing Maqashid Sharia Principles on Ecotheology" (مقاصد الشريعة وتطبيقاتها في حماية البيئة). Enam di antara peserta daring merupakan peneliti yang bergabung dari Malaysia dan Thailand. Hadir sebagai narasumber utama adalah Prof. Dr. Mohammed El-Gammal, Guru Besar Fikih Perbandingan dari HBKU, Qatar.

Dalam paparannya yang disampaikan dalam bahasa Arab, Prof. Gammal memulai dengan membedakan antara Maqasid al-Kalam (tujuan dalil untuk menetapkan hukum) dan Maqasid al-Ahkam (tujuan hukum untuk memahami nilai serta hikmah di baliknya). Beliau juga mengklasifikasikan maqashid ke dalam tiga tingkatan: ‘Ammah (umum pada semua aspek syariah), Khassah (khusus pada salah satu aspek), dan Juz’iyyah (spesifik pada satu bab pembahasan).

Menelusuri jejak sejarahnya, Prof. Gammal menjelaskan bahwa gagasan dan penerapan maqashid syariah sebenarnya telah ada sejak era Sahabat, meskipun belum dibukukan. Ia menyoroti peran sentral Imam as-Syatibi yang membahas maqashid secara mendetail dan fundamental, salah satunya dengan membedakan antara maqasid al-khaliq (tujuan Sang Pencipta) dan maqasid al-‘ibad (tujuan hamba).  As-Syatibi membahas maqasid dengan pertanyaan-pertanyaan tajam dan mendasar.

"Syatibi menegaskan bahwa tujuan utama maqashid adalah agar kehidupan dunia menjadi tegak demi kepentingan kehidupan akhirat, bukan untuk melayani hawa nafsu dalam meraih kemaslahatan sesaat," tegas Prof. Gammal.

Short course internasional ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang Maqashid Syariah dan ekoteologi, sekaligus mendorong integrasi nilai-nilai Islam dalam menjaga kelestarian lingkungan. Tema kegiatan ini sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama 2025–2029 yang menempatkan ekoteologi sebagai bagian dari Asta Protas, di bawah kepemimpinan Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar.

Kegiatan diikuti oleh 50 peserta terpilih dari kalangan mahasiswa, profesional, dan praktisi di bidang syariah serta isu lingkungan. Peserta mendapatkan fasilitas berupa bahan materi, sertifikat, dan konsumsi selama kegiatan berlangsung, tanpa dipungut biaya.

Sebagai penutup, Prof. Gammal memberikan peringatan penting. "Pentingnya membangun pembinaan akhlak tidak boleh dilupakan, sebab ilmu tanpa bangunan akhlak yang kokoh justru akan menjadi penghancur lingkungan," pungkasnya

Melalui kegiatan ini, FSH UIN Jakarta berkomitmen memperkuat literasi keislaman dan mendorong peran akademik dalam pembangunan berkelanjutan yang berlandaskan nilai-nilai syariah dan kepedulian terhadap lingkungan.(NSC)

Untitled-2Untitled-3

bew42gf

hw4weg2