FSH UIN Jakarta Gelar Diskusi Publik Hari Kepercayaan, Bahas Perlindungan Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan
BERITA FSH, Ruang Teater Lt.2 — Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Distrik Institute menyelenggarakan Diskusi Publik Hari Kepercayaan dengan mengangkat tema “Kepercayaan sebagai Warisan Budaya: Menimbang Politik Hukum Negara dan Perlindungan Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan.” Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Teater Lantai 2 FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Diskusi publik ini menghadirkan tiga narasumber yang mewakili unsur penghayat kepercayaan, pemerintah, dan akademisi. Ketiganya yakni Endang Retno Lastani, Presidium Dewan Musyawarah Pusat Luhur Kepercayaan Indonesia; Sjamsul Hadi, M.M., Direktur Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia; serta Nurlaili Rahmawati, Dosen Hukum Tata Negara FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama FSH UIN Jakarta, Prof. Kamarusdiana, M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara pluralis dengan keberagaman agama, kepercayaan, budaya, dan tradisi yang telah hidup dan berkembang sejak dahulu. Keberagaman tersebut, menurutnya, merupakan bagian penting dari identitas bangsa Indonesia. Dalam perjalanan sejarah, para penganut agama maupun penghayat kepercayaan telah hidup berdampingan dan membangun kehidupan sosial secara rukun.
“Indonesia adalah negara yang pluralis. Keberagaman agama, kepercayaan, budaya, dan tradisi merupakan bagian dari identitas bangsa yang harus terus dijaga dan dihormati,” ujar Prof. Kamarusdiana.
Diskusi tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah, komunitas penghayat kepercayaan, mahasiswa, dan akademisi untuk melihat perkembangan politik hukum negara sekaligus berbagai tantangan dalam pemenuhan hak konstitusional penghayat kepercayaan di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Endang Retno Lastani menjelaskan bahwa pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan mengalami perkembangan yang signifikan. Salah satu kemajuan tersebut terlihat dari adanya ruang bagi penghayat kepercayaan untuk mencantumkan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP.
Menurutnya, perkembangan tersebut memiliki arti penting karena identitas kepercayaan berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak dasar sebagai warga negara. Dengan semakin terbukanya ruang pengakuan administratif, berbagai bentuk diskriminasi yang sebelumnya dialami penghayat kepercayaan, termasuk dalam memperoleh pekerjaan dan pelayanan publik, mulai berkurang.
Pengakuan terhadap identitas penghayat kepercayaan, menurut Endang, bukan sekadar persoalan administrasi kependudukan, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak dasar sebagai warga negara. Karena itu, pengakuan tersebut perlu terus diperkuat agar dapat memberikan dampak nyata dalam kehidupan sosial masyarakat.
Endang juga menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat bahwa penghayat kepercayaan merupakan bagian dari keragaman kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus memperoleh perlindungan dan penghormatan.
Sementara itu, Sjamsul Hadi, M.M., menjelaskan latar belakang penentuan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan. Menurutnya, tanggal tersebut merujuk pada sejarah persidangan BPUPKI pada 13 Juli 1945, ketika Mr. Wongsonegoro mengusulkan penambahan frasa “dan kepercayaannya” dalam pembahasan dasar konstitusi.
Momentum historis tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepercayaan telah menjadi bagian dari diskursus pembentukan dasar negara dan konstitusi Indonesia sejak masa persiapan kemerdekaan. Penetapan Hari Kepercayaan memiliki dimensi historis yang penting karena mengingatkan kembali bahwa keberadaan penghayat kepercayaan merupakan bagian dari perjalanan bangsa dan sejarah pembentukan kehidupan bernegara di Indonesia.
Sjamsul Hadi juga menegaskan pentingnya menjadikan Hari Kepercayaan bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk memperkuat pelindungan, pemajuan, dan pengakuan terhadap keberadaan penghayat kepercayaan sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
Dari perspektif akademik, Nurlaili Rahmawati menjelaskan bahwa perlindungan terhadap penghayat kepercayaan memiliki landasan yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, jaminan konstitusional terhadap hak penghayat kepercayaan dapat ditelusuri antara lain melalui Pasal 28 dan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Jaminan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai instrumen hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan pengakuan hak konstitusional penghayat kepercayaan. Putusan tersebut memberikan penguatan terhadap kedudukan penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan dan menegaskan pentingnya perlakuan yang setara bagi warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan keyakinannya.
Nurlaili menilai bahwa sepuluh tahun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yaitu pada 2026, merupakan momentum penting untuk melihat kembali sejauh mana putusan tersebut telah memberikan dampak terhadap kehidupan penghayat kepercayaan.
“Sepuluh tahun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 dapat menjadi momentum reflektif untuk melihat perkembangan pengakuan dan perlindungan hak konstitusional penghayat kepercayaan. Penetapan Hari Kepercayaan juga dapat dibaca sebagai bagian dari perkembangan politik hukum negara dalam memberikan ruang yang lebih setara bagi seluruh warga negara,” jelas Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) tersebut.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengakuan secara normatif harus diikuti dengan implementasi yang nyata. Perlindungan konstitusional tidak cukup berhenti pada pengakuan identitas dalam dokumen kependudukan, tetapi juga harus diwujudkan melalui akses yang setara terhadap pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, politik, kebudayaan, serta berbagai hak warga negara lainnya.
Diskusi publik tersebut memperlihatkan bahwa persoalan penghayat kepercayaan tidak hanya berkaitan dengan aspek kebudayaan, tetapi juga memiliki dimensi hukum tata negara, hak asasi manusia, administrasi kependudukan, dan politik hukum negara. Ketiga perspektif yang dihadirkan dalam diskusi memberikan gambaran yang saling melengkapi mengenai dinamika pengakuan dan perlindungan hak penghayat kepercayaan di Indonesia.
Dari perspektif komunitas, masih terdapat proses panjang untuk memastikan pengakuan negara benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Dari perspektif pemerintah, terdapat berbagai kebijakan untuk memperkuat pembinaan dan pelindungan terhadap Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat. Sementara dari perspektif akademik, perkembangan tersebut perlu terus dikaji dalam kerangka negara hukum dan prinsip kesetaraan warga negara.
Penyelenggaraan Diskusi Publik Hari Kepercayaan diharapkan dapat memperkuat kesadaran mahasiswa dan masyarakat mengenai pentingnya penghormatan terhadap keragaman keyakinan sekaligus mendorong terwujudnya sistem ketatanegaraan Indonesia yang semakin inklusif, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
Pembina Distrik Institute dan HMPS HTN (Siyasah) UIN Jakarta, Rahmat Ferdian, M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan ruang akademik dan publik untuk mendiskusikan isu-isu konstitusional yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, forum tersebut sekaligus menjadi wadah untuk mempertemukan perspektif mahasiswa, akademisi, pemerintah, dan kelompok masyarakat dalam membangun kehidupan demokrasi serta negara hukum yang menghormati keberagaman.
Melalui diskusi ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai aspek normatif dalam hukum tata negara, tetapi juga mampu melihat secara kritis berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, ruang akademik di FSH UIN Jakarta dapat terus menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum dan kehidupan bernegara yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, penghormatan terhadap keberagaman, dan keadilan bagi seluruh warga negara.

