FSH UIN Jakarta Gelar Diskusi Pemberlakuan Hukum di Arab Saudi Bersama Ahli Hukum Saudi
Berita FSH_Teather lt.2 – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan diskusi akademik bertajuk Pemberlakuan Hukum di Kerajaan Arab Saudi pada Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan Dr. Khalid Al Akeel, seorang ahli hukum dari Kerajaan Arab Saudi, sebagai narasumber utama.
Diskusi yang berlangsung di lingkungan FSH tersebut dihadiri oleh Dekan, para Wakil Dekan, serta dosen-dosen Fakultas Syariah dan Hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan akademik dosen terkait sistem hukum dan praktik perundang-undangan yang berlaku di Arab Saudi.
Dalam pemaparannya, Dr. Khalid Al Akeel menjelaskan bahwa Arab Saudi terletak di kawasan Jazirah Arab, yang juga meliputi beberapa negara lain seperti Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Oman, Bahrain, Kuwait, dan Yaman. Ia menegaskan bahwa sistem hukum di Arab Saudi sepenuhnya berlandaskan Syariat Islam. Setiap rancangan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan prinsip syariat tidak akan diberlakukan.
Lebih lanjut dijelaskan, proses perancangan undang-undang di Arab Saudi dilakukan oleh Majlis Khubara yang memiliki fungsi serupa dengan lembaga legislatif. Rancangan tersebut kemudian diserahkan kepada Hai’ah Kibar al-‘Ulama untuk dikaji kesesuaiannya dengan syariat Islam. Apabila dinyatakan sesuai, maka rancangan tersebut akan diundangkan, namun jika tidak, maka akan ditolak.
Meskipun berlandaskan syariat, Dr. Khalid menambahkan bahwa hukum di Arab Saudi tetap bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan zaman, khususnya dalam bidang muamalah seperti hukum jual beli dan transaksi ekonomi lainnya. Namun, untuk hukum yang bersifat qath’i, tidak dimungkinkan adanya perubahan.
Terkait peran perempuan, Dr. Khalid menjelaskan bahwa saat ini perempuan di Arab Saudi telah diberikan kebebasan untuk beraktivitas di berbagai sektor. Bahkan, tidak terdapat perbedaan upah antara pekerja laki-laki dan perempuan. Keterwakilan perempuan di parlemen Saudi juga mencapai sekitar 20 hingga 25 persen, yang menunjukkan bahwa potensi perempuan telah diakomodasi secara signifikan.
Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan mengenai sistem peradilan di Kerajaan Arab Saudi yang terbagi ke dalam empat lembaga utama, yaitu Pengadilan Tinggi (Mahkamah Ulya), Pengadilan Banding, Pengadilan Tingkat Pertama, dan Pengadilan Pelaksana. Adapun Pengadilan Tingkat Pertama terdiri atas Pengadilan Umum, Pengadilan Pidana, Pengadilan Ketenagakerjaan, Pengadilan Niaga, dan Pengadilan Keluarga.
Kegiatan diskusi berlangsung secara interaktif dan penuh keakraban. Para peserta aktif berdialog dan mengajukan berbagai pertanyaan kritis, sehingga kegiatan ini dinilai memberikan tambahan wawasan yang berharga bagi para dosen FSH mengenai sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.(Nsc)

