FSH UIN Jakarta Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Syariah melalui Sekolah Pasar Modal
FSH UIN Jakarta Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Syariah melalui Sekolah Pasar Modal

BERITA FSH, Ruang Aula Pusat Perpustakaan Lt. 7, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  — Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendorong peningkatan literasi keuangan dan pemahaman investasi di kalangan mahasiswa melalui kegiatan edukasi pasar modal yang menghadirkan praktisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan perusahaan sekuritas.

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Manager of PEPK & LMST OJK Banten Suwariyanti, Head of IDX Banten Region Muhammad Fadli Fatahuddin, serta Representative of Korea Investment & Sekuritas Indonesia (KISI) Banten M. Luth Sukma Jaya Putra. Kegiatan dimoderatori oleh Hanan, pengurus/perwakilan GIBEI FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kegiatan diawali dengan pemaparan Suwariyanti mengenai peran OJK dalam mengawasi sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen. Ia menjelaskan bahwa sektor jasa keuangan mencakup tiga sektor utama, yakni perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank.

Selain memahami peran regulator, peserta juga diajak membangun kebiasaan pengelolaan keuangan secara terencana. Salah satu materi yang disampaikan adalah konsep alokasi keuangan 40-30-20-10, yang mencakup kebutuhan konsumsi pokok, kewajiban atau angsuran, tabungan dan investasi, serta alokasi sosial seperti zakat, infak, dan sedekah.

Peserta juga diingatkan untuk membedakan kebutuhan dan keinginan serta membangun kebiasaan menyisihkan dana untuk tabungan dan investasi sejak awal menerima penghasilan.

Dalam sesi tersebut, Suwariyanti turut mengingatkan peserta agar berhati-hati terhadap investasi ilegal dan berbagai bentuk kejahatan digital. Salah satu prinsip yang ditekankan adalah 2L, yakni Legal dan Logis. Setiap tawaran investasi perlu dipastikan legalitasnya serta dinilai secara rasional berdasarkan tingkat keuntungan, risiko, dan transparansi kegiatan usahanya.

“Jangan mudah tergiur dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Pastikan legal dan logis sebelum menempatkan dana,” menjadi salah satu pesan penting dalam materi literasi keuangan tersebut.

Mengenal Pasar Modal dan Instrumen Investasi

Memasuki sesi kedua, Muhammad Fadli Fatahuddin memberikan materi Sekolah Pasar Modal Level 1 yang membahas konsep dasar dan berbagai instrumen pasar modal.

Ia menjelaskan bahwa Bursa Efek Indonesia berperan sebagai penyelenggara dan fasilitator perdagangan efek agar berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Pasar modal menjadi salah satu sarana yang mempertemukan perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang dengan masyarakat yang memiliki dana untuk diinvestasikan.

Peserta diperkenalkan dengan sejumlah instrumen pasar modal, antara lain saham, obligasi, sukuk, reksa dana, dan Exchange Traded Fund (ETF). Masing-masing instrumen memiliki karakteristik, potensi imbal hasil, serta risiko yang berbeda sehingga investor perlu memahami instrumen sebelum mengambil keputusan investasi.

Dalam materi tersebut juga dijelaskan ekosistem pasar modal Indonesia yang melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO), yaitu BEI, KPEI, dan KSEI. Peserta juga memperoleh informasi mengenai mekanisme perlindungan investor melalui Dana Perlindungan Pemodal.

Memahami Investasi Berbasis Prinsip Syariah

Sementara itu, M. Luth Sukma Jaya Putra membahas secara khusus mengenai pasar modal syariah dan praktik pembukaan akun investasi syariah.

Ia menjelaskan bahwa pasar modal syariah merupakan bagian dari industri pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam mekanisme dan transaksinya. Dalam praktiknya, investasi syariah menghindari unsur riba, gharar, dan maysir.

Peserta juga diperkenalkan dengan mekanisme penapisan saham syariah yang mencakup aspek kegiatan usaha dan kondisi keuangan perusahaan. Untuk memantau perkembangan saham syariah, investor dapat merujuk pada sejumlah indeks, seperti Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), JII 70, IDX-MES BUMN 17, dan IDXSHAGROW.

Tidak berhenti pada pemahaman konseptual, sesi tersebut juga memberikan pengalaman praktis mengenai pembukaan akun investasi syariah secara digital melalui aplikasi iKISI. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai proses verifikasi data, rekening dana nasabah (RDN) syariah, serta mekanisme transaksi saham yang sesuai dengan prinsip syariah.

Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami investasi tidak hanya dari sisi potensi keuntungan, tetapi juga dari aspek legalitas, risiko, keamanan, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Melalui kegiatan tersebut, FSH UIN Jakarta terus mendorong terbentuknya mahasiswa yang memiliki kecakapan literasi keuangan dan mampu mengambil keputusan finansial secara lebih terencana. Pemahaman mengenai perencanaan keuangan, keamanan digital, pasar modal, dan investasi syariah diharapkan dapat menjadi bekal bagi mahasiswa dalam menghadapi dinamika ekonomi dan keuangan di masa mendatang.

Pada akhirnya, peserta didorong untuk menerapkan prinsip “Legal dan Logis” dalam setiap keputusan investasi serta memanfaatkan kanal resmi OJK apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau kejahatan keuangan digital.

gibeipakdegibei 1