FSH UIN Jakarta Dorong Akses Langsung e-Court PK bagi Para Pihak
Jakarta, 29 April 2025 — Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta turut hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) terbatas yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Acara ini berlangsung di Grand Mercure Jakarta Harmoni dan dihadiri oleh kalangan akademisi, praktisi, dan perwakilan lembaga peradilan. FGD ini merupakan bagian dari penyusunan naskah urgensi Rancangan Perubahan Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2022 yang mengatur tentang administrasi perkara Kasasi dan PK secara elektronik.
Dalam forum tersebut, Abdul Azis, S.HI., M.H., mewakili FSH UIN Jakarta, menyampaikan pentingnya implementasi sistem e-Court dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh para pihak secara langsung. Selama ini, sistem e-Court untuk PK masih terbatas pada proses internal antara pengadilan pengaju dan Mahkamah Agung, dan belum melibatkan langsung para pihak yang berperkara.
PK melalui e-Court secara langsung oleh para pihak dinilai dapat menekan biaya pemanggilan dan pemberitahuan. Selain itu, penerapan pemanggilan/pemberitahuan melalui surat tercatat yang telah dijalankan bekerja sama dengan PT POS Indonesia terbukti mampu mengurangi beban biaya perkara.
Dasar hukum penggunaan surat tercatat telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Nomor 9 Tahun 2004 jo. Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, khususnya Pasal 62 ayat (2) huruf b, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pemanggilan para pihak dilakukan melalui surat tercatat.
Meskipun Undang-Undang tentang Peradilan Agama maupun Peradilan Umum belum mengatur secara eksplisit mekanisme surat tercatat untuk diimplementasikan di Peradilan Agama dan Peradilan Umum, pembaruan hukum tetap perlu dilakukan guna mewujudkan sistem peradilan yang menjunjung asas biaya ringan. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa peradilan dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh karena itu, keberadaan SEMA No. 1 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan surat tercatat dalam panggilan dan pemberitahuan merupakan langkah yang tepat dan progresif.
Implementasi e-Court yang dapat diakses langsung oleh para pihak, ditambah dengan mekanisme pemanggilan/pemberitahuan melalui surat tercatat, menjadi strategi penting dalam memperluas akses terhadap peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.[AA]