FSH UIN Jakarta dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Teken MoU, Perkuat Magang, Riset Putusan, dan Kolaborasi Hakim Mengajar
BERITA FSH, Ruang Rapat Madya - Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU/PKS) dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat sebagai langkah strategis memperkuat sinergi akademik dan praktik peradilan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh pimpinan fakultas serta jajaran Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan berlangsung dalam suasana penuh keakraban.(06/01/2025)
Dalam sambutannya, Dekan FSH, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC., menegaskan bahwa hubungan antara FSH UIN Jakarta dan PA Jakarta Pusat telah terjalin sangat erat sejak lama. Kerja sama yang diformalkan kembali ini diharapkan mampu menunjang kegiatan mahasiswa, khususnya melalui program magang dan kunjungan lapangan agar mahasiswa memperoleh pengalaman langsung memahami mekanisme peradilan agama. Dekan juga membuka peluang bagi dosen untuk berperan sebagai pengacara probono di PA Jakarta Pusat sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Lebih jauh, Prof Maksum menyampaikan pentingnya pengembangan program hakim mengajar, diskusi bersama antara dosen dan hakim, serta riset kolaboratif berbasis data putusan. Pemanfaatan data putusan pengadilan diyakini akan membuat temuan penelitian lebih teruji dan relevan dengan kebutuhan praktik hukum. Dari kerja sama ini diharapkan lahir kegiatan-kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi perkembangan hukum di Indonesia serta mendorong penelitian yang lebih aplikatif dan berdampak.
Sementara itu, Ketua PA Jakarta Pusat, Drs. Amril Mawardi, S.H., M.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa PA Jakarta Pusat merupakan satu-satunya Pengadilan Agama di Indonesia yang diberi nama berlabel “internasional.” Label tersebut diberikan oleh Mahkamah Agung karena PA Jakarta Pusat memiliki kewenangan khusus untuk menyelenggarakan persidangan di negara lain bagi warga negara Indonesia yang bersengketa di luar wilayah Indonesia. Keunikan ini menjadi potensi besar untuk dikembangkan bersama dunia kampus.
PA Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk mengembangkan kerja sama tidak hanya sebatas magang, tetapi juga mencakup studi peradilan agama dan kuliah umum yang dilaksanakan langsung di lingkungan pengadilan. Ke depan, PA akan mengadakan berbagai forum diskusi, sharing, dan kolaborasi antara dosen dan hakim, termasuk riset bersama guna memperkuat kualitas keilmuan dan praktik peradilan.
Kedua pihak sepakat bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremonial, melainkan pijakan untuk menghadirkan program yang lebih bermanfaat, konstruktif, dan berkelanjutan. Sinergi antara akademisi dan praktisi peradilan diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun sistem hukum yang lebih maju, responsif, dan berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.






