FSH UIN Jakarta dan Institut Miftahul Huda Subang Perkuat Kolaborasi Akademik melalui Audiensi dan Penandatanganan MoA
FSH UIN Jakarta dan Institut Miftahul Huda Subang Perkuat Kolaborasi Akademik melalui Audiensi dan Penandatanganan MoA

BERITA FSH, Ruang Rapat Madya — Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerima kunjungan audiensi Fakultas Syariah Institut Miftahul Huda Subang dalam rangka memperkuat kerja sama kelembagaan melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA). Pertemuan ini juga menjadi ruang diskusi dan berbagi pengalaman mengenai pengembangan perguruan tinggi, khususnya dalam aspek penerimaan mahasiswa baru, pengembangan kurikulum, peningkatan kompetensi dosen, serta penguatan mutu pendidikan tinggi. (Rabu, 14/10/2026)

Rombongan Institut Miftahul Huda Subang dipimpin oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ahmad Ropei, S.Sy., M.H., bersama Ketua Program Studi S1 Hukum Keluarga Islam, Didin Haenudin, M.H., Ketua Program Studi S1 Hukum Ekonomi Syariah, Lidia Fathaniyah, M.H., serta unsur Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan tim.

Dalam pertemuan tersebut, Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC, memaparkan profil, keunggulan, dan pengembangan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. Pemaparan ini memberikan gambaran mengenai pengelolaan fakultas, penguatan program studi, serta berbagai peluang kolaborasi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan tata kelola kelembagaan.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah tantangan penerimaan mahasiswa baru di Institut Miftahul Huda Subang. Diskusi juga mencakup strategi pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta penguatan sistem penjaminan mutu akademik. Pertukaran pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan referensi bagi pengembangan institusi ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Yayan Sopyan menyampaikan bahwa kegiatan benchmarking antarlembaga perguruan tinggi perlu dilakukan secara selektif dan berorientasi pada hasil. Menurutnya, institusi perlu menentukan perguruan tinggi rujukan berdasarkan keunggulan dan praktik baik yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan masing-masing.

“Benchmarking tidak perlu terlalu sering dilakukan tanpa arah yang jelas. Hal terpenting adalah menentukan aspek yang ingin dikembangkan, mempelajari praktik baik dari institusi rujukan, kemudian mengadaptasinya sesuai kebutuhan dan karakteristik lembaga sendiri,” menjadi pesan utama dalam diskusi tersebut.

Ia juga menekankan sejumlah bidang yang berpotensi dikembangkan melalui kerja sama, antara lain peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran, program dosen tamu, pertukaran mahasiswa (student exchange), kolaborasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM), serta pengembangan kapasitas dosen (capacity building). Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan program nyata yang memberikan manfaat bagi kedua institusi.

Selain aspek akademik, perkembangan produk syariah dan lembaga syariah di wilayah Subang turut menjadi perhatian dalam diskusi. Potensi ini membuka peluang bagi pengembangan penelitian terapan, penyelarasan kurikulum dengan kebutuhan industri, serta pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang berkontribusi terhadap peningkatan literasi dan praktik ekonomi syariah.

Melalui audiensi dan penandatanganan MoA ini, FSH UIN Jakarta dan Fakultas Syariah Institut Miftahul Huda Subang diharapkan dapat membangun kemitraan yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan tinggi. Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada kesepakatan formal, tetapi berlanjut melalui implementasi program di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penguatan sumber daya manusia.

imhs4imhs5

imhs3imhs2

imhs1