FSH UIN Jakarta Buka Peluang Magang Seru di Lembaga Hukum dan Imigrasi lewat MBKM
BERITA FSH, Ruang Rapat Dekanat — Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta mengadakan kegiatan penting terkait Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan kolaborasi dengan Dunia Usaha dan Industri pada Rabu, 15 Oktober 2025. Acara ini menghadirkan narasumber berkompeten dari berbagai instansi, antara lain Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H., Hakim Yudisial Mahkamah Agung RI, Sudarman, S.Ag., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Jakarta Selatan, serta Indra Maulana Dimyati dari Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan berbagai mekanisme dan kendala pelaksanaan program magang MBKM di Mahkamah Agung dan lembaga terkait. Program magang di Mahkamah Agung dapat dilakukan di beberapa direktorat dengan prosedur pengajuan melalui surat permohonan resmi baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy. Meski demikian, mahasiswa menghadapi beberapa tantangan, seperti keterbatasan akses langsung terhadap perkara karena alasan kerahasiaan dan penerapan sistem elektronik yang membatasi aktivitas praktis.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Kamarusdiana, M.A., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni menyampaikan bahwa “Program MBKM ini merupakan upaya nyata kami untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi mahasiswa agar dapat memperoleh pengalaman kerja langsung di dunia hukum dan pemerintahan. Kolaborasi dengan lembaga seperti Mahkamah Agung dan Imigrasi tidak hanya meningkatkan kualitas pembelajaran, tapi juga memperkuat jejaring profesional mahasiswa. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah strategis dalam membentuk lulusan yang siap bersaing dan berkontribusi di dunia nyata.” ujarnya.
Dr. Ilman Hasjim, Hakim Yudisial dari Mahkamah Agung RI, menekankan pentingnya penyesuaian program magang dengan bidang keahlian mahasiswa agar pengalaman yang diperoleh lebih maksimal dan relevan. Selain itu, pelaksanaan magang di Pengadilan Agama memungkinkan mahasiswa mendapatkan pengalaman praktis lebih banyak, seperti membuat surat gugatan, yang sudah difasilitasi dan didampingi oleh pihak pengadilan.
Sementara itu, Bapak Indra Maulana Dimyati menjelaskan implementasi MBKM di bidang Imigrasi yang lebih fokus pada kesesuaian kegiatan dengan bidang keilmuan mahasiswa. Proses magang di Imigrasi cukup dilakukan dengan surat permohonan tanpa harus melalui MoU. Mahasiswa umumnya ditempatkan di bagian Customer Service, dengan penekanan pada isu-isu terkait overstay warga negara asing dan permasalahan administratif lainnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dengan lembaga hukum dan pemerintahan dalam rangka mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa sesuai dengan kurikulum MBKM.[NA]




 
                                