FSH UIN Jakarta Bahas Strategi Sosialisasi dan Penegakan Kode Etik Mahasiswa
Berita Fsh, Ruang Rapat Dekanat – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar rapat pembahasan kode etik mahasiswa pada 9 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis fakultas dalam memperkuat penegakan tata tertib, pembinaan karakter, serta pengembangan budaya akademik yang berintegritas di lingkungan kampus.
Rapat dihadiri Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Dr. H.M. Muhammad Maksum, S.H., M.A., M.D.C., didampingi Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Dr. Afwan Faizin, M.A., serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H. Turut hadir para ketua program studi, dosen, serta tim kode etik mahasiswa yang terdiri atas Drs. Ahmad Yani, M.A., Dr. Abdul Roup, Lc., M.A., dan Dr. Karmawan, M.A.
Pembahasan utama dalam rapat ini mengacu pada Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 752 Tahun 2025 tentang Kode Etik Mahasiswa. Kebijakan tersebut menjadi landasan dalam membangun tata kehidupan kampus yang berakhlak mulia, bermoral, religius, berlandaskan Pancasila, profesional, berintegritas, dan kompetitif.
Dekan FSH, Prof. Dr. Muhammad Maksum, menegaskan bahwa kode etik mahasiswa tidak sekadar menjadi seperangkat aturan tertulis, tetapi juga pedoman perilaku yang perlu dipahami dan diterapkan dalam kehidupan akademik sehari-hari.
Menurutnya, mahasiswa FSH diharapkan tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki integritas dan akhlak mulia. Oleh karena itu, sosialisasi kode etik perlu dilakukan melalui berbagai media dan kegiatan agar seluruh mahasiswa memahami ketentuan yang berlaku di lingkungan UIN Jakarta.
“Kode etik ini adalah fondasi karakter mahasiswa FSH. Kita ingin lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan akhlak yang mulia. Untuk melakukan penegakan, diperlukan sosialisasi melalui berbagai bentuk agar segenap mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum memahami dan mengetahui kode etik di UIN Jakarta,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, peserta juga membahas sejumlah langkah konkret untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan mahasiswa terhadap kode etik. Upaya yang direncanakan meliputi pembuatan standing banner di titik-titik strategis fakultas, penyebaran flyer berisi poin-poin penting kode etik, serta pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan tertulis bagi mahasiswa yang terbukti melanggar ketentuan.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., menambahkan bahwa sosialisasi kode etik akan dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan setiap mahasiswa memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya sebagai bagian dari sivitas akademika.
“Kami ingin memastikan setiap mahasiswa memahami hak dan kewajibannya. Kode etik ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat, inklusif, dan penuh rasa hormat,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, FSH UIN Jakarta juga merencanakan pembentukan tim Mahkamah Kode Etik yang bertugas menangani dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku. Pembentukan tim ini diharapkan dapat mendukung proses penegakan kode etik yang transparan, adil, dan tetap mengedepankan aspek pembinaan serta edukasi.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama pimpinan fakultas, dosen, dan tim kode etik untuk memperkuat penerapan kode etik mahasiswa secara konsisten. Melalui langkah tersebut, FSH UIN Jakarta berupaya mewujudkan lingkungan akademik yang tertib, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika, sejalan dengan upaya mencetak lulusan yang unggul secara akademik sekaligus berkarakter.

