FSH Selenggarakan Pembinaan Mahasiswa KKN In Campus 2026
FSH Selenggarakan Pembinaan Mahasiswa KKN In Campus 2026

Ruang Meeting Lt.2 – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melaksanakan kegiatan Pembinaan KKN In Campus pada Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–10.30 WIB ini diikuti oleh mahasiswa peserta KKN, serta dipimpin langsung oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama, Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H, bersama Kepala Bagian Tata Usaha FSH, Suhendro Tri Anggono, S.Ag., M.Si.

Pembinaan ini menjadi agenda awal sebelum mahasiswa resmi melaksanakan KKN In Campus di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum.

KKN 2

Dalam arahannya, Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H menegaskan bahwa mahasiswa KKN In Campus wajib mengikuti kedisiplinan jam kerja pegawai, yaitu:

  • Senin–Kamis: 07.30 – 16.00 WIB

  • Jumat: 07.30 – 16.30 WIB

Beliau menyampaikan bahwa laporan kegiatan harus dibuat setiap hari dalam bentuk tabel, serta laporan naratif mingguan yang memuat pengalaman mahasiswa selama melaksanakan tugas.

“Laporan naratif ini dapat menggambarkan proses kerja dan pengalaman mahasiswa, dan nantinya bisa dibukukan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.

Mahasiswa juga diimbau untuk melapor kepada pimpinan apabila memiliki keperluan atau izin tertentu selama masa KKN.

Lebih lanjut, Prof. Kamarusdiana berharap kegiatan KKN In Campus mampu memberi value bagi mahasiswa, seperti pembentukan karakter, kemampuan koordinasi, dan penguatan kerja tim.

“Ke depan, kalian akan menjadi birokrat dan penegak disiplin. Maka pengalaman ini menjadi modal penting untuk dunia kerja,” tuturnya.

KKN 1

Sementara itu, Suhendro Tri Anggono, S.Ag., M.Si., selaku Kepala Bagian Tata Usaha FSH, menekankan pentingnya pendataan jumlah mahasiswa KKN In Campus agar penempatan kerja dapat dilakukan secara optimal.

Beliau juga menegaskan bahwa:

  • KKN In Campus di FSH resmi dimulai pada 19 Januari 2026.

  • Pelaksanaan kegiatan mengikuti arahan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM).

  • Mahasiswa wajib menaati jam kerja sebagaimana telah ditetapkan.

Melalui kegiatan pembinaan ini, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta berharap mahasiswa KKN In Campus dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesionalitas. Program ini menjadi wadah penting bagi mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi kerja, karakter, serta pengalaman pengabdian di lingkungan institusi.