FSH Matangkan Persiapan Reakreditasi Bersama LPM dan PUSTIPANDA
FSH Matangkan Persiapan Reakreditasi Bersama LPM dan PUSTIPANDA

BERITA FSH, Ruang Rapat Madya – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus mematangkan langkah strategis dalam menghadapi proses reakreditasi program studi (prodi) bersama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PUSTIPANDA), dalam sebuah rapat koordinasi pada Selasa, 20 Mei 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pimpinan FSH dan berbagai koordinator penting yang terlibat langsung dalam proses reakreditasi, di antaranya Koordinator Teknologi Informasi dan Media Dr. Kamal Fiqry Musa, Lc., M.A., Koordinator Akreditasi dan Pemeringkatan Riyan Adi Putra, S.Hum., M.Hum., serta Koordinator PD DIKTI Muhamad Nur Gunawan, MBA.

Dalam paparannya, Riyan Adi Putra menjelaskan bahwa FSH memiliki program studi yang berada di bawah dua lembaga akreditasi, yaitu Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Untuk program studi di bawah BAN-PT, proses reakreditasi harus mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan BAN-PT Nomor 12 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa automasi dalam sistem bukan berarti prosesnya menjadi otomatis sepenuhnya, sehingga keterlibatan aktif semua pihak sangat diperlukan.

LPM, melalui inovasi pemantauan mutu internal, turut mendukung percepatan dan ketepatan proses penyusunan borang. Ketua LPM juga mengingatkan bahwa jika prodi tidak memenuhi standar pada tahap awal, maka akan diminta melakukan proses verifikasi ulang. Hal ini harus diantisipasi sejak dini dengan memastikan kelengkapan dan keakuratan data.

Dekan FSH, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC. menyampaikan bahwa salah satu kendala teknis adalah belum tersedianya sistem atau "rumah" khusus untuk proses registrasi reakreditasi. Sementara itu, Muhamad Nur Gunawan menyoroti pentingnya pemutakhiran data mahasiswa di PD DIKTI, terutama terkait mahasiswa putus studi. Ia menegaskan bahwa tahun ini tidak lagi digunakan istilah "drop out (DO)", melainkan "putus studi", yang harus disesuaikan dalam pelaporan dan borang.

Terkait hal ini, solusi sementara adalah penggunaan kartu ujian sebagai alat kontrol terhadap keaktifan mahasiswa. Ia juga mendorong agar program studi segera melakukan cleansing data dan menyelesaikan input borang, terutama bila ada perubahan data signifikan. Sementara itu, Dr. Kamal Fiqry Musa menambahkan bahwa validasi data dosen, termasuk profil dan jabatan akademik, menjadi bagian penting dalam penilaian akreditasi. Proses ini harus melibatkan verifikasi langsung dan tidak semata-mata mengandalkan sistem.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya FSH untuk memastikan kesiapan maksimal dalam menghadapi reakreditasi, dengan mengedepankan sinergi antarunit, pembaruan data secara menyeluruh, serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru baik dari LAM maupun BAN-PT. [NA]