FSH Gelar Orientasi Mahasiswa Baru Program Magister
Berita FSH, Ruang Teater Lantai 4 – Fakultas Syari’ah dan Hukum menggelar Orientasi Mahasiswa Baru (ORMABA) bagi peserta program magister di Fakultas Syari’ah dan Hukum yaitu program studi Magister Hukum Keluarga (MHK) dan program studi Magister Hukum Ekonomi Syari’ah (MHES). Ormaba yang bertema “Berfikir Ilmiah, Dialogis, dan Berwawasan Luas: Jembatan Mengenal Dunia”, dihadiri seluruh pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum, masing-masing Ketua dan Sekretaris Prodi serta 54 mahasiswa baru program Magister. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., M.D.C. berharap mahasiswa baru magister agar lulus lebih cepat, “Menjadi mahasiswa Magister harus lebih dalam menjalani perkuliahan dan sebaiknya sudah memiliki proposal penelitian tesis sejak semester awal”, ucap Prof. Maksum saat membuka acara Ormaba siang ini (Selasa, 05/09/2023). Hal senada juga disampaikan Wakil Dekan Bidang Akademik, Dr. Hj. Mesraini, MA yang menyebutkan masa studi program Magister ditempuh 2 tahun dan paling lama 4 tahun. Hal tersebut, kata Mesraini, merujuk Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022. “Mohon sangat diperhatikan dan niatkan dari awal bahwa kalian dapat lulus dengan 4 semester atau 2 tahun, agar bisa lulus dengan predikat cumlaude” ujar Dr. Hj. Mesraini, MA. Sementara terkait sarana dan prasarana program Magister dijelaskan oleh Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Dr. Afwan Faizin, MA memiliki kelas Magister di lantai 3 dan 4. Dia berharap agar fasilitas yang tersedia dapat digunakan sebaik mungkin. “Mohon mahasiswa gunakan dengan sebaik-baiknya karena semester ini Insya Allah kita mulai adakan smart class room khusus Magister”, ungkap Dr. Afwan Faizin, M.A. Selanjutnya Wakil Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., memberikan gambaran bagaimana mahasiswa magister dapat membangun resources dalam kualitas makalah/tulisan atau riset ilmiah. “Dalam penulisan sebagai seorang mahasiswa Magister tentunya harus sudah dapat berfikir secara ius constituendum (melihat hukum sekarang) dan ius constituendum (melihat hukum ke depan)”, jelas Prof. Kamarusdiana, M.H.[IMG]
