FSH bersama FK UIN Jakarta dan Dua Universitas Australia Gelar Kuliah Umum Internasional
BERITA FSH, Auditorium Prof. M.K. Tadjudin – Fakultas Syariah dan Hukum bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran, Deakin University, dan Western Sidney University menggelar kuliah umum yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait persaingan dan hukum Islam di Bidang Kedokteran.
Kuliah Umum Internasional ini menghadirkan dua narasumber dan moderator yang fokus dalam bidang tersebut.
Dr. Sven Gallasch dari Deakin University sebagai narasumber pertama menjelaskan tentang bagaimana hukum persaingan pada sektor farmasi.
“Menurut saya kompetisi di sektor farmasi bisa menguntungkan dan merugikan. Menguntungkan karena bisa membuat harga obat menjadi terjangkau dan dapat merugikan karena seringkali disalah gunakan oleh Perusahaan” jelasnya dengan dimoderatori oleh Dr. Jeremy J. Kingsley dari Western Sidney University (Jum’at, 01/12/2023),
Narasumber selanjutnya dari Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mahesa, P.M., MD., LL.M. yang dimoderatori langsung oleh Dosen FSH Windy Triana, M.A., Ph.D.
Mahesa, P.M., MD., LL.M. dalam materinya menyampaikan tentang Hukum Kompetisi Medis dan Peraturan Islam di Indonesia. “Islam sangat menganjurkan setiap muslim untuk melakukannya berobat dengan berbagai cara tidak membatasi pada pada pengobatan modern atau tradisional saja dan tetap sesuai prinsip pengobatan dalam Islam”, ujarnya.
Adapun prinsip-prinsip tersebut yakni harus berobat ke ahlinya, tidak menggunakan bahan-bahan haram kecuali keadaan darurat, dan tidak menggunakan sihir.
Ia juga menjelaskan terkait masalah hukum dan etika kedokteran, seperti pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa “pelaku dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat-obatan tradisional, suplemen makanan, medis alat dan pelayanan kesehatan dengan berjanji memberikan hadiah di dalamnya berupa barang dan/atau jasa lainnya.”
Mengenai pelaku di sini ialah perusahaan obat atau alat kesehatan yang menjanjikan dan menawarkan hadiah kepada dokter yang dapat menyebabkan dikenai sanksi etik dan administratif.[LFM]