Forum Dekan FSH Se-Indonesia Dukung Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah
Forum Dekan FSH Se-Indonesia Dukung Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah

Berita FSH, Ambon - Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Se-Indonesia (Fordek) menggelar rapat nasional di Ambon 26-29 April 2026. Kegiatan ini diikuti 67 orang Dekan dan Wakil Dekan dari Fakultas Syariah seluruh Indonesia mulai dari Aceh hingga Sorong. Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath membuka acara tersebut yang di gelar di Auditorium Universitas Islam Negeri AM. Sangaji Ambon. Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena berkenan menutup acara di akhir kegiatan.

Rapat nasional tersebut membahas beberapa tema di antaranya integrasi perspektif gender dalam kurikulum, pembelajaran, dan pengabdian masyarakat, penguatan program studi untuk merespon kebutuhan masyarakat dan perubahan kebijakan, dan respon terhadap proses legislasi termasuk perubahan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Nomor 37 Tahun 2004). Fordek memandang perubahan undang-undang tersebut perlu dilakukan untuk mengadopsi kebutuhan masyarakat. Aspek keuangan syariah dan kepailitan syariah perlu dimasukkan dalam perubahan tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, pertumbuhan keuangan syariah semakin besar yang dibarengi dengan peningkatan sengketa sektor keuangan syariah. Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan kepailitan syariah dan peradilan yang menanganinya menjadi penting diatur dalam undang-undang. Karenanya, Fordek mendukung pengaturan kepailitan syariah dan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah.

Dukungan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek. Pertama, konsistensi penerapan prinsip syariah yang diakui undang-undang. Rekognisi prinsip syariah dalam berbagai undang-undang terutama sektor keuangan membuktikan pengakuan negara atas penerapan syariah di bidang ekonomi. Respon masyarakat pun terus positif seiring dengan pertumbuhan perbankan syariah, pasar modal syariah, dan sektor keuangan syariah lainnya. Penerapan syariah ini semestinya dilaksanakan sejak perjanjian di awal hingga penyelesaian sengketa ketika terjadi. Konsistensi ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah (sharia compliance).

Kedua, memberikan pilihan kepada masyarakat terhadap proses peradilan yang diharapkan (choice of forum). Sistem peradilan Indonesia telah dikonstruk untuk pilihan hukum bagi masyarakat sehingga pilihan hukum sesuai dengan preferensi masyarakat dan terlindungi secara hukum. Pilihan terhadap perjanjian syariah menandakan penundukan diri untuk mengikuti ketentuan syariah. Pilihan ini semestinya mendapatkan pengakuan dari negara sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Ketiga, regulasi Indonesia yang tersebar dalam berbagai peraturan telah membedakan antara keuangan konvensional dan keuangan syariah. Peraturan dari otoritas terkait keuangan juga telah mengakomodir penerapan prinsip syariah dalam aktivitas keuangan. Regulasi ini akan terus berkembang seiring dengan kesadaran masyarakat untuk menerapkan prinsip syariah di bidang ekonomi.

Para Dekan yang hadir dalam kesempatan tersebut bersiap untuk melakukan revisi kurikulum untuk memasukkan materiil dan formil pengadilan niaga syariah. Ibu Rosdalida Bukido, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Manado, akan segera meninjau kembali kurikulum untuk memantapkan materi tentang pengadilan niaga syariah tersebut. Ketua Fordek yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum menyebutkan kurikulum di FSH sejatinya sudah dirancang untuk merespon perkembangan baru hukum termasuk adanya rencana pembentukan pengadilan niaga syariah. Sebagaimana diketahui, hukum acara di pengadilan niaga syariah sebagai hukum acara perdata yang juga digunakan di pengadilan agama. Penguatan terhadap materi kepailitan syariah perlu ditambahkan mengingat ada karakter produk yang berbeda antara di keuangan syariah dan keuangan konvensional, tuturnya. Senada dengan para Dekan, Sutarno, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama mendukung proses review kurikulum. Menurutnya, Badilag siap bekerja sama untuk pengembangan kurikulum tersebut.

WhatsApp Image 2026-05-01 at 20.32.38 (1)WhatsApp Image 2026-05-01 at 20.32.33 (1)

WhatsApp Image 2026-05-01 at 20.32.34 (1)WhatsApp Image 2026-05-01 at 20.32.36