Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI se-Indonesia  Bekerja sama dengan  Fakultas Syariah dan Hukum UIN  Raden Fatah Palembang  melaksanakan KILSYAH  2021
Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI se-Indonesia Bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang melaksanakan KILSYAH 2021
Palembang - KILSYAH 2021 telah melaksanakan empat rangkaian acara sekaligus pertama Konsorsium Keilmuan Kedua Webinar Terkait Laboratorium Syariah dan Hukum Ketiga Pengukuhan Pengurus PLSyH  FSH  PTKI Se-Indonesia Periode 2021 -2023 dan keempat Workshop bagi Pengurus PLSyH FSH  PTKI  Se-Indonesia.    Acara yang berlansung selama 2 hari yaitu tanggal 21-22 September 2021  terselenggara  atas kerjasama Forum Dekan FSH  PTKI se-Indonesia dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Raden Fatah Palembang bertempat di Beston Hotel dengan tema “Reformulasi Kurikulum Sistem Pendidikan Ilmu Syariah dan Hukum Guna Mewujudkan Kampus Merdeka”  Acara dikemas secara hybrid  yaitu Offline sebanyak 80 orang peserta  dan onlie melalui via Zoom sebanyak 500 orang peserta. Pada hari pertama tepatnya hari Selasa (21/09/2021), KILSYAH 2021 menghadirkan Prof. Dr. Amin Suyitno, M.Ag  sebagai Direktur Pendidikan Perguruan Tinggi Islam ((Diktis) Kemenag RI,  Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag, M.Si sebagai Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Hj. Dr. Amany Burhanuddin Lubis, Lc, MA sebagai Ketua Dewan Pakar PLSyH,  Dekan FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. H. Ahmad Tholabi Charlie, SH, MA, MH sebagai  Ketua Dewan Pembina PLSyH PTKI Se-Indonesia  sekaligus sebagai Ketua Forum Dekan FSH  PTKI Se-Indonesia, dan Bapak Dr. H. Marsaid, MA  Sebagai Dekan  Fakultas  Syariah  dan Hukum  UIN Raden Fatah Palembang. Ketua Dewan Pakar PLSyH, Prof. Hj. Dr. Amany Burhanuddin Lubis, Lc, MA menyampaikan pandangan dan arahan serta harapan dalam membangun PLSyH. “Acara ini menjadi tema yang sangat penting dalam memformulasi sistem pendidikan Syariah dan Hukum dalam mewujudkan kampus baru kita di era transformasi dan dimasa pandemi ini,” sambutnya. “Oleh karna itu perlu adanya jaringan, adanya network, adanya kerjasama antar lembaga itu sangat penting, agar terjalin kerjasama yang produktif, invoatif membangun jasa Syariah dan Hukum baik itu dikampus-kampus maupun diluar” lanjutnya. Kemudian Ketua Dewan Pembina PLSyH PTKI Se-Indonesia, Dr. H. Ahmad Tholabi Charlie, SH, MA, MH menyampaikan beberapa amanat. “Semoga dengan berdirinya PLSyH dapat menjadi wadah melahirkan para Profesional-profesinal dibidang Syariah dan Hukukm, Insyallah melalui ini juga dapet menjadi solusi yang nantinya akan bermanfaat bagi alumni alumni Fakultas Syariah dan Hukum,” sambutnya. Dalam sambutannya, Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag, M.Si mengapresiasi pembentukan PLSyH. “Saya ucapkan selamat kepada kepengurusan, semoga dengan adanya kepengurusan ini bisa memberikan nuansa baru, bisa membuat bagaimana kita berkembang bersama, kalau saya katakan tidak ada namanya Superman yang ada adalah Superteam, jadi tidak ada orang tersebut hebat sendiri, mereka didukung orang orang sekitarnya, termasuk Laboratorium UIN Raden Fatah tidak bisa berkembang sendiri jadi harus didukung oleh Laboratorium yang lainnya,” sambutnya. Dalam Keynote Speechnya, Direktur Diktis Kemenag RI Prof. Dr. Amin Suyitno, M.Ag  menyampaikan bahwa amanah PMA No. 38 Tahun 2017 sebagai Pengubah PMA No. 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Lulusan FSH adalah Sarjana (SH) Keberadaan Laboratorium Syariah dan Hukum sangat dibutuhkan dalam rangka mempersiapkan kompetensi kemahiran hukum calon lulusan Sarjana Hukum yang dapat mengisi pembangunan Hukum di Indonesia. Dengan arahan Master of Ceremony Sdr Sandy, Direktur Diktis diundang untuk  mengukuhkan Pengurus PLSyH  FSH  PTKI Ser-Indonesia Periode 2021 -2023. “Dengan membaca Bismillahirohmanirohim Pengurus Perhimpunan Laboratorium Syariah dan Hukum PTKI se-Indonesia dikukuhkan,” ujarnya. Dalam Pidato Ketua Umum Perhimpunan Laboratorium Syariah dan Hukum (PLSyH)  FSH  PTKI Se-Indonesia Periode 2021 – 2023, Dr. Nurhasanah, M.Ag menyampaikan bahwa  PLSyH merupakan  wadah tempat berhimpun  seluruh kepala laboratorium Syariah dan Hukum yang ada di setiap FSH di Lingkup PTKI Se-Indonesia dan menjadi sumber informasi bagi users. “Data sementara menunujukkan 9 dari 21 Laboratorium Syariah dan Hukum yang untuk sementara bergabung di PLSyH,  yaitu sebesar 42,8%  belum masuk ke ORTAKER Perguruan Tinggi. Artinya ada sekitar 42,8 % Laboratorium Syariah dan Hukum yang belum menjadi organ bagi PT,” paparnya. Padahal  Laboratorium Syariah dan Hukum adalah miniatur bagi FSH dan menjadi ruh dan jantung Perguruan Tinggi Islam dalam mendidik dan melatih kemahiran Syariah dan hukum lulusan  Sarjana Hukum  (SH) yang mempuni.  Bahkan, Laboratorium menjadi unsur penting dalam borang Akreditasi Prodi dan Fakultas sebagai fortopolio pada asesmen yang dilakukan oleh BAN-PT. Lebih jauh, Tujuan yang ingin dicapai pada terbentuknya PLSyH adalah untuk menghasilkan SDM handal, Profesional, berintegritas tinggi, Religius, Beretika dan bermoral terpuji supaya terciptanya  penegakan hukum (Law Inforcement) berkeadilan di Indonesia . Selain Itu, Webinar Terkait Laboratorium Syariah dan Hukum diisi oleh Para Nara sumber yang expert di Bidang Ilmu-ilmu Syariah yaitu Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM sekaligus sebagai Ketua Umum Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI), di bidang hukum yaitu Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH (Guru Besar Universita Indonesia,), Direktur Pembinaan Ketenagaan Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag MA RI yaitu Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag, M.Ag, Ketua Umum Asosiasi Laboratorium Hukum Indonesia (ALHI) Yaitu Dr. Febby Mutiara Nelson. SH, MH sekaligus sebagai Dosen Universitas Indonesia dan Sekretaris Program Magister Hukum Universitas Indoneisa, dan Pengelola Laboratorium Hukum Universitas Brawijaya yaitu  Dr. Adi Kusumaningrum, SH, MH   dan Dr. Rr. Rina Antasari, SH, M.Hum sebagai Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang. Pada Hari Kedua tanggal (22/09/2021) KILSYAH 2021 di isi dengan Konsorsium Keilmuan yang menghadirkan 3 Nara Sumber yaitu Muhammad Fahmi , S.EM.T, PhD sebagai Direktur Pendidikan dan Internasionalisasi  Universitas Padjadjaran Bandung, Prof. Dr. Rosikhon Anwar, M.Ag sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik UNI Sunan Gunung Djati Bandung, dan Dr. Dalmeri, M.Ag sebagai Ketua Pusat Studi Karakter sekaligus  Dosen di BINUS. Di Sesi Akhir, KILSYAH 2021 ditutup dengan Workshop Pengurus PLSyH  dengan  yang dihadiri lansung oleh Ketua Forum Dekan FSH PTKAI Se-Indonesia Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, Sh, MA, MH,  4 Orang Dekan FSH yaitu Dekan FSH IAIN Jember Prof. Dr. M. Nurharisuddin, M.Fil.L, Dekan FSH IAIN Datokarama Palu Dr.Gani Jumat, M.Ag, Dekan FSH  IAIN Pekalongan Dr. Akhmad Jalaluddin, MA, Dekan FSH IAIN Salatiga Dr. Siti Zumrotun, MA, dan 21 orang Pengurus PLSyH. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Datokarama Palu, Dr. Gani Jumat, M.Ag dalam sambutannya memberikan amanat. Menurutnya, saat ini PLSyH harus menjadi garda terdepan dalam menanamkan jiwa jiwa kemahiran. “Wabil Khusus sumber daya kemahiran dan kematangan hukum bagi mahasiswa-mahasiswa kita, oleh karna itu perlu dilakukan semacam Pendidikan dan Bantuan Hukum,Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKAP), pendidikan pendidikan yang sifatnya kolaborasi dengan Asosiasi oleh Laboratorium yang lain,” ungkapnya. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Salatiga, Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag juga menyampaikan beberapa arahan dan masukan. “Bagaimana kalau laboran-laboran ini membuat lembaga yang terealisasi ke Mahkamah Agung yang  isinya hanya alumni alumni Fakuktas Syariah dan Hukum yang menjadi Advokat yang kemudian kita bisa membuat latihan latihan menjadi Advokat dan juga Mediator,” ujarnya. Diungkapnya Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag , untuk saat ini IAIN Salatiga sudah kerap kali mengadakan pelatihan PKAP yang bekerjasam dengan AKSI, yang memang juga menjadi persoalan dikalangan mahasiswa dalam dana pembayarannya. “Selama ini kami IAIN Salatiga memang sudah berkali kali mengadakan pelatihan PKAP yang bekerjasama dengan AKSI, andaikan kita tidak harus kerjasama dengan AKSI tapi kita punya lembaga sendiri maka ini akan sangat menguntungkan bagi para Alumni kita untuk meneruskan menjadi Advokasi ataupun Mediator dengan tidak harus membayar mahal mahal,” lanjutnya dalam memberi masukan. Serta Dekan FSH  IAIN Pekalongan Dr. Akhmad Jalaluddin, dalam penyampaian menjelaskan terkait kegiatan labora, keakreditasan dan sertifikasi. “Terkait dengan ortaker mungkin perlu adanya keseragaman tapi kalau di Pelakongan itu masuk dalam ortaker,” ujarnya. “Sementara untuk Laboran sosial, Laboran umum tampaknya belum dianggap sebagai Laboran ketika saat akreditasi, di Fakultas Syariah itu hanya pendidikannya saja yang sesuai tapi kalau Laboran akreditas tampaknya belum banyak,” lanjutnya. Dijelaskan Dr. Akhmad Jalaluddin, PLSyH untuk kedepannya dapat terjalin program uji kompetensi Laboran yang di SDM nya pusatnya pengadaan seperti CPNS maupun P3K. Ketua Umum PLSyH, Dr. Nurhasanah M.Ag merespon persoalan pengusulan sertifikasi Laboran. “Kalau untuk Laboran, karna kita bergabung di Asosiasi Laboratorium Hukum Indonesia yang dipunyai oleh Asosiasi Lab di IPPU, terakhir saya mendapatkan informasi mereka memang bermaksud untuk melakukan  dan mengusulkan Dikti itu ada semacam Laboran Sosial karna selama ini Laboran yang ada itu adalah Laboran Sains,” ungkapnya. Selanjutnya Workshop menghasilkan 2 poin sebagai rekomendasi; Pertama Mengupayakan agar semua Laboratorium Syariah dan Hukum FSH  PTKI Se-Indonesia masuk ORTAKER Perguruan Tinggi Kedua Standar Tata Kelola Laboratorium Syariah dan Hukum meliputi 4 komponen yaitu 1. Mata Kuliah  Praktikum Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) dan Praktikum Kesyariahan seperti Peaktikum Qiraatul Quran, Praktikum Ibadah, Praktikum Qiraatul Kitab, dan Praktikum Falak 2. Dosen-dosen pengampu Praktikum 3. Modul-Modul Praktikum 4. Sarana dan Prasarana Praktikum. (fp)