FGD Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
FGD Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

BERITA FSH, Bogor - Perkara ekonomi syariah yang diajukan ke pengadilan agama terus meningkat dari tahun ke tahun. Sengketa yang diajukan beragam, baik terkait wanprestasi atau pebuatan melawan hukum. Bidang sengketanya meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, dan bidang lainnya. Wilayah pengadilannya sudah meluas.

Satu perkara sengketa yang belum tuntas terkait likuidasi dan penjaminan syariah. Dalam UU Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 24 Tahun 2004 Pasal 50 dan 50A mengatur kewenangan penyelesaian sengketa proses likuidasi menjadi kewenangan pengadilan niaga. Adapun Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 mengatur tentang kompetensi absolut pengadilan agama yang juga mencakup perkara ekonomi syariah. Terjadi tumpang tindih pengaturan penyelesaian sengketa ekonomi syariah terutama pada sengketa likuidasi.

Untuk menjawab persoalan tersebut digelar FGD yang difasilitasi Badan Direktorat Jenderal Peradilan Agama dengan menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan seperti YM. Dr. Yasardin, Ketua Muda Agama Mahkamah Agung, Prof. Dr. Amran Suadi, pakar hukum ekonomi syariah, Dr. Parulian Paidi Aritonang, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Ary Zulfikar, Direktur Eksekutif LSP, dan Ah. Azharuddin Lathif, MA. sekretaris jenderal MPN HISSI. Hadir sebagai peserta dari FSH Prof. Muhammad Maksum dan Dr. Ali Hanafiyah. Di Bogor, 21-22 Mei 2025.

Prof. Dr. Muhammad Maksum menyebutkan bahwa perlunya kesatuan dan keutuhan prinsip syariah. Hubungan nasabah dan lembaga keuangan syariah diikat dengan perjanjian syariah sehingga penyelesaian sengketa termasuk sengketa likuidasi diselesaikan secara syariah. Penyelesaian secara syariah tersebut menjadi kewenangan pengadilan agama. Hal ini untuk merespon rencana Penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Penyelesaian Sengketa terkait perlindungan konsumen oleh OJK dan likuidasi oleh LPS.

Kesiapan pengadilan agama untuk menyelesaikan perkara ini sudah teruji. Selama ini sejak, 2006 PA telah menangani dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Kompetensi hakim pengadilan agama terus ditingkatkan dengan pendidikan dan pelatihan ekonomi syariah baik di dalam ataupun di luar negeri. Pengadilan agama juga telah menerapkan peradilan sederhana, cepat, dan biaya murah.

WhatsApp Image 2025-05-21 at 15.49.32WhatsApp Image 2025-05-21 at 15.49.33