Family Law Festival 2026 Hadirkan Talkshow Nasional Bahas Kesetaraan Suami Istri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
BERITA FSH, Teater lt.2 – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan Talkshow Nasional sebagai salah satu rangkaian Family Law Festival (FLF) 2026 dengan mengusung tema "Dialektika Hukum dan Kesetaraan Suami Istri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 159/PUU-XXIV/2026". Kegiatan ini berlangsung di Teater Lantai 2 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta dihadiri oleh mahasiswa, dosen, dan peserta dari berbagai kalangan.
Suasana pembukaan berlangsung khidmat sebagai awal diskusi akademik mengenai isu kesetaraan gender dalam hukum keluarga yang tengah berkembang. Sambutan disampaikan oleh Wakil Ketua HMPS Hukum Keluarga, Tsalsa Fajriatul Izza, yang mewakili Ketua HMPS. Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta serta menjelaskan bahwa Talkshow Nasional merupakan salah satu agenda utama dalam rangkaian Family Law Festival 2026. Menurutnya, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepekaan mahasiswa terhadap berbagai dinamika dan perkembangan isu hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga, Ali Mansur, M.A., dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada panitia atas keberhasilan menyelenggarakan rangkaian Family Law Festival selama empat hari. Ia menegaskan bahwa proses pembelajaran tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi juga melalui kegiatan organisasi kemahasiswaan yang mampu melatih tanggung jawab, kepemimpinan, serta kemampuan berpikir kritis. Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada para pemenang seluruh cabang perlombaan yang telah dilaksanakan selama FLF 2026.
Sambutan terakhir disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Kamarusdiana, M.A. Beliau menyampaikan bahwa narasumber yang dihadirkan merupakan sosok yang memiliki pengalaman panjang sebagai aktivis dan pemerhati isu perempuan, sehingga memiliki kapasitas yang kuat baik secara teoritis maupun praktis. Beliau juga menyinggung perkembangan kebijakan mengenai batas usia perkawinan yang telah mengalami perubahan menjadi 19 tahun, namun menurutnya masih memerlukan dukungan kebijakan, terutama dalam aspek pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Prof. Kamarusdiana secara simbolis menutup rangkaian Family Law Festival 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Aziz Bimantara dan sesi foto bersama.
Memasuki acara inti, sesi talkshow dipandu oleh moderator M. Fakhri Abror yang terlebih dahulu memperkenalkan profil kedua narasumber. Narasumber pertama adalah Ratna Batara Munti, sedangkan narasumber kedua adalah Nur Rofiah.
Dalam pemaparannya yang berjudul "Dialektika Hukum dan Kesetaraan Suami Isteri Pasca Putusan MK Nomor 159 Tahun 2026", Ratna Batara Munti menjelaskan tugas dan mandat Komnas Perempuan dalam upaya pencegahan, pemantauan, serta penanggulangan kekerasan terhadap perempuan. Ia juga menguraikan definisi diskriminasi terhadap perempuan sebagaimana diatur dalam Konvensi CEDAW dan mengkaji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 34 yang menempatkan suami sebagai kepala keluarga dan isteri sebagai pengurus rumah tangga. Menurutnya, pembakuan peran tersebut berpotensi melahirkan berbagai bentuk ketidakadilan gender, seperti marginalisasi, subordinasi, stereotipe, kekerasan dalam rumah tangga, hingga beban ganda yang dialami perempuan. Pada bagian akhir pemaparannya, beliau mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 159 Tahun 2026 mengenai pengujian Pasal 34 UU Perkawinan. Meskipun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan, beliau menilai pertimbangan hukum dalam putusan tersebut masih menyisakan ruang kritik karena belum sepenuhnya mengoreksi pembakuan peran gender dalam relasi suami dan isteri.
Sementara itu, Nur Rofiah menyampaikan materi bertajuk "Qiwamah dan Wilayah dalam Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan". Ia menjelaskan konsep relasi gender dalam perspektif Islam melalui kerangka wilayah, perwalian, dan qiwamah yang mencakup seluruh fase kehidupan keluarga, mulai dari sebelum perkawinan hingga pasca-perkawinan. Beliau menekankan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama merupakan manusia utuh yang memiliki dimensi spiritual, intelektual, dan fisik secara setara. Dalam paparannya, ia memperkenalkan konsep Lensa Keadilan Hakiki Perempuan, yaitu pendekatan yang membedakan pengalaman biologis perempuan seperti menstruasi, kehamilan, persalinan, nifas, dan menyusui dengan pengalaman sosial berupa stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda yang sering kali tidak memperoleh pengakuan yang memadai.
Lebih lanjut, Nur Rofiah menguraikan perubahan relasi gender melalui perbandingan antara norma keagamaan dengan realitas sosial masyarakat, meliputi persoalan nasab, nafkah, akad nikah, mahar, wali mujbir, hak waris, hingga hak asuh anak. Sebagai alternatif, beliau menawarkan paradigma relasi keluarga yang menitikberatkan pada prinsip saling melindungi, menggantikan relasi yang berorientasi pada kontrol menjadi hubungan yang setara, adil, dan saling menguatkan antara laki-laki dan perempuan. Menutup paparannya, beliau menegaskan pentingnya membangun keluarga yang berlandaskan nilai-nilai Islam secara bersama sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT.
Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Tiga peserta, yaitu Nadya, Ummi Hasanah, dan Revita Putri Sadewi, memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan yang kemudian dijawab secara komprehensif oleh kedua narasumber. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu-isu hukum keluarga, kesetaraan gender, dan perkembangan hukum nasional.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi aktif peserta, panitia membagikan doorprize kepada para penanya. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada kedua narasumber oleh pengurus HMPS Hukum Keluarga dan panitia, dilanjutkan sesi foto bersama seluruh peserta. Tepat pada pukul 11.53 WIB, Master of Ceremony secara resmi menutup rangkaian Talkshow Nasional Family Law Festival 2026.
Melalui penyelenggaraan Talkshow Nasional ini, HMPS Hukum Keluarga berharap Family Law Festival 2026 tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga menjadi ruang akademik yang mendorong lahirnya pemikiran-pemikiran kritis mengenai perkembangan hukum keluarga di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menegaskan pentingnya dialog ilmiah dalam merespons dinamika hukum dan mewujudkan relasi keluarga yang lebih adil, setara, dan berkeadilan.






