Enam Mahasiswa Magister HES FSH UIN Jakarta Bawa Tiga Riset Hukum Ekonomi Syariah ke Forum Internasional Universiti Malaya
Enam Mahasiswa Magister HES FSH UIN Jakarta Bawa Tiga Riset Hukum Ekonomi Syariah ke Forum Internasional Universiti Malaya

BERITA FSH, Kuala Lumpur – Bukan sekadar menjadi peserta, enam mahasiswa Program Magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tampil membawa hasil riset mereka ke ruang akademik internasional di Akademi Pengajian Islam Universiti Malaya (APIUM), Kuala Lumpur, Selasa (4/8/2026).

Dalam forum akademik tersebut, enam mahasiswa mempresentasikan tiga riset yang mengangkat isu strategis hukum ekonomi syariah, mulai dari sengketa perbankan syariah, konsep riba dalam perspektif filsafat dan kemaslahatan, hingga relasi agama dan negara dalam legislasi jaminan produk halal.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program kunjungan akademik dan penguatan kerja sama keilmuan antara FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universiti Malaya. Forum tersebut sekaligus memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menguji gagasan penelitian mereka di hadapan akademisi dan praktisi hukum dari Malaysia.

Tiga Riset, Tiga Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Enam mahasiswa dibagi ke dalam tiga kelompok presentasi. Kelompok pertama, Muhamad Febrianto dan Ayyasy Muhammad, memaparkan riset berjudul “Model Kewenangan Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia dan Malaysia.”

Riset tersebut mengkaji perbandingan kewenangan lembaga peradilan dalam menangani sengketa perbankan syariah di kedua negara. Para peneliti menyoroti persoalan kewenangan antara Pengadilan Agama di Indonesia dan Mahkamah Syariah di Malaysia, termasuk potensi tumpang tindih kewenangan serta peluang harmonisasi sistem penyelesaian sengketa perbankan syariah.

Topik tersebut menjadi relevan seiring semakin berkembangnya industri keuangan syariah dan meningkatnya kompleksitas transaksi lintas negara. Perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Malaysia menjadi ruang penting untuk dikaji guna menemukan model penyelesaian sengketa yang efektif dan memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, Anggi Ristiani dan Fathinah Afifah Iswahyunisa membawa perspektif yang berbeda melalui riset berjudul “Riba dalam Perspektif Utilitarisme dan Maslahah.”

Keduanya tidak hanya melihat riba dari perspektif normatif-teologis, tetapi juga mencoba mempertemukan konsep pelarangan riba dengan filsafat utilitarianisme dan teori maslahah. Pendekatan tersebut menawarkan pembacaan bahwa larangan riba dapat dikaji tidak hanya sebagai ketentuan normatif, tetapi juga dalam kaitannya dengan kemanfaatan, kesejahteraan, dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Adapun kelompok ketiga, Nuraida Fitriani dan Aryo Purboyo Wisnuwardhana Baiquni, mengangkat riset “Relasi Agama dan Negara dalam Legislasi Jaminan Produk Halal di Indonesia.”

Penelitian ini membahas dinamika hubungan antara otoritas keagamaan dan negara dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi bagian penting dalam kajian tersebut, terutama dalam melihat bagaimana kepastian hukum, perlindungan konsumen Muslim, dan kepentingan ekonomi nasional dapat berjalan secara sinergis.

Tiga penelitian tersebut memperlihatkan luasnya spektrum kajian mahasiswa Magister HES FSH UIN Jakarta dalam membaca persoalan ekonomi syariah, baik melalui pendekatan hukum, filsafat, kelembagaan, maupun kebijakan publik.

Diuji Akademisi dan Praktisi Malaysia

Presentasi mahasiswa berlangsung dinamis melalui sesi tanggapan dan diskusi bersama sejumlah akademisi dan praktisi Malaysia. Forum tersebut menghadirkan Prof. Madya Dr. Mohd Zaidi bin Daud, Kepala Departemen Syariah dan Undang-Undang sekaligus pimpinan APIUM, Dr. Osman dari Departemen Siyasah, Sasymi selaku advokat Malaysia, serta Dr. Moh. Hafidz dari Departemen Syariah dan Undang-Undang.

Para narasumber memberikan kritik, pertanyaan, dan masukan terhadap masing-masing penelitian. Diskusi tidak hanya menguji argumentasi dan metodologi penelitian, tetapi juga membuka perspektif baru mengenai bagaimana persoalan hukum ekonomi syariah dipahami dalam konteks Indonesia dan Malaysia.

Interaksi tersebut menjadi pengalaman akademik penting bagi mahasiswa. Gagasan yang selama ini dikembangkan dalam proses penelitian di Indonesia mendapatkan kesempatan untuk diuji dalam lingkungan akademik internasional.

Forum juga memperlihatkan bahwa isu-isu hukum ekonomi syariah memiliki dimensi lintas negara. Perkembangan perbankan syariah, transaksi ekonomi, regulasi produk halal, serta dinamika pemikiran hukum membutuhkan kajian yang mampu melampaui batas-batas yurisdiksi nasional.

FSH UIN Jakarta Dorong Mahasiswa Tampil di Panggung Global

Rombongan mahasiswa FSH UIN Jakarta didampingi jajaran dosen, di antaranya Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., Prof. Dr. Asmawi, M.Ag., serta Dr. KH. Qosim Arsyadani, M.A.

Kehadiran dosen pendamping sekaligus menjadi bentuk dukungan FSH UIN Jakarta terhadap pengembangan kapasitas akademik mahasiswa, khususnya dalam riset dan komunikasi ilmiah di tingkat internasional.

Bagi mahasiswa, kesempatan mempresentasikan penelitian di Universiti Malaya memberikan pengalaman yang lebih dari sekadar perjalanan akademik. Mereka belajar mempertahankan argumentasi, menerima kritik, melihat penelitian dari perspektif berbeda, sekaligus membangun jejaring dengan akademisi dan praktisi dari negara lain.

Kegiatan ini juga memperkuat hubungan akademik antara FSH UIN Jakarta dan Universiti Malaya yang terus dikembangkan melalui berbagai bentuk kerja sama. Ke depan, kolaborasi tersebut diharapkan semakin luas, tidak hanya melalui mobilitas mahasiswa, tetapi juga penelitian bersama, pertukaran akademisi, dan publikasi ilmiah internasional.

Dari Riset Mahasiswa untuk Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

Forum akademik di APIUM menjadi bukti bahwa mahasiswa FSH UIN Jakarta memiliki ruang untuk membawa persoalan hukum ekonomi syariah Indonesia ke dalam percakapan akademik global.

Tiga penelitian yang dipresentasikan menunjukkan bahwa persoalan hukum ekonomi syariah tidak berhenti pada perdebatan normatif, tetapi bersinggungan langsung dengan perkembangan sistem peradilan, filsafat hukum, regulasi negara, perlindungan konsumen, hingga dinamika ekonomi global.

Melalui pengalaman akademik lintas negara seperti ini, FSH UIN Jakarta terus mendorong lahirnya mahasiswa yang tidak hanya mampu melakukan riset secara mendalam, tetapi juga berani menguji gagasan di panggung internasional dan menawarkan perspektif Indonesia dalam pengembangan hukum ekonomi syariah global.

Ke depan, pengalaman tersebut diharapkan menjadi modal bagi mahasiswa Magister HES untuk menghasilkan penelitian yang semakin berkualitas, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta berkontribusi terhadap pengembangan keilmuan hukum ekonomi syariah di tingkat nasional, regional, dan internasional.(Nsc)

Riset MHES 2       Riset MHES 3