Dua Kaprodi FSH Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta
BERITA FSH, Sekolah Pascasarjana – Dua Ketua Program Studi (Kaprodi) di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta berhasil meraih gelar doktor bidang pengkajian Islam di Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta. Keduanya adalah Dr. Siti Hana, Lc, M.A, selaku Kaprodi Perbandingan Madzhab dan K.H. Dr. Qosim Arsadani, M.A selaku Kaprodi Hukum Pidana Islam. Keduanya berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan promotor dan dewan penguji di Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta.
“Kami civitas akademika Fakultas Syariah dan Hukum sangat merasa bangga dengan pencapaian ini, tentunya kami terus berharap dengan semakin bertambah Doktor di fakultas maka akan semakin banyak pula Guru Besar FSH”, ungkap Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., M.D.C. saat menghadiri sidang promosi Doktor di Auditorium Prof. Suwito Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta (Kamis, 24/08/2023).
Disertasi Ketua Prodi Perbandingan Mazhab, Dr. Siti Hanna Harun, S. Ag, Lc, M.A. berjudul “Pengaruh Mazhab Fikih terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Perempuan”. Dalam disertasinya menjelaskan fatwa MUI terkait pil anti haid, idah wafat, perempuan menjadi imam salat, aborsi, pengiriman TKW ke luar negeri, hukum pelanggaran khitan terhadap perempuan, pakaian kerja bagi tenaga medis perempuan, donor ASI, bedah plastic dan suntik botox untuk kecantikan dan perawatan.
Dalam disertasinya Dr. Siti Hanna membuktikan pengaruh mazhab terhadap istinbath hukum fatwa MUI tentang Perempuan yang menghasilkan kesimpulan bahwa pendapat dan metode mazhab mempengaruhi fatwa yang dikeluarkan MUI. karena fatwa tidak bertentangan dengan ijmak, Qiyas, dan dalil-dalil yang lain seperti istihsan, maslahah mursalah dan sad al dhari’ah serta dalam pertimbangannya menggunakan empat mazhab; Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali. MUI juga memperhatikan relevansinya dengan kondisi di Indonesia dan fatwa yang diterbitkan untuk respon situasi sosial tertentu dan menjadi pandangan atau rekomendasi positif bagi pemerintah dalam mengeluarkan peraturan bagi warga negaranya.
Selanjutnya judul Disertasi Ketua Prodi Hukum Pidana Islam, Dr. H. Qosim Arsadani, M.A, “Pemikiran Hukum Ekonomi Islam di Indonesia: Studi Kasus Hasil LBM NU dan Majlis Tarjih Muhammadiyah Periode Tahun 2000-2009” menjelaskan tentang dinamika pemikiran Nahdlatul Ulama (NU) dengan LBM dan Muhammadiyah di bawah bimbingan Majlis Tarjih dakam kaitannya dengan ekonomi Islam Indonesia selama periode tahun 2000-2009.
Walaupun LBM NU dan Majlis Tarjih Muhammadiyah sempat mengalami pergerseran metode namun keduanya tetap mampu berevolusi dan menjawab kebutuhan zaman terkait persoalan-persoalan kontemporer dengan tetap mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam di tengah masyarakat yang multikultural dengan merujuk kepada ulama kontemporer seperti Syaikh Yususf Al-Qordhawi dan Syaikh Wahbah Az-Zuhaili.
Dalam disertasinya juga dibuktikan perihal kontribusi LBM NU dan Majlis Tarjih Muhammadiyah terhadap perkembangan ekonomi Islam Indonesia diantaranya berdirinya Bank Syariah, Mewajibkan muslim untuk mengeluarkan zakat profesi, Terbentuknya Lembaga Bisnis Syariah atau LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah) seperti BMT (Baytul Mal wa Tamwil) dan BPRS (Bank Pembiayaan Raykat Syariah) yang sudah banyak tersebar di berbagai wilayah Indonesia.[KA]
