Dr. Qosim Arsyadani Bahas Respons Fatwa NU dan Muhammadiyah terhadap Ekonomi Modern di Forum Internasional USIM
BERITA FSH, Negeri Sembilan – Perkembangan ekonomi modern melahirkan persoalan-persoalan baru yang tidak selalu memiliki jawaban langsung dalam khazanah fikih klasik. Di tengah perubahan tersebut, lembaga fatwa dituntut mampu memberikan respons hukum yang konsisten, bertanggung jawab, sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat. Persoalan inilah yang diangkat Dr. Qosim Arsyadani, M.A., akademisi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam forum internasional di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), Rabu (5/8/2026).
Dalam International Discourse Syariah and Law Series 2, Dr. Qosim tampil sebagai presenter dengan mengangkat tema “Responsibility dan Konsistensi Fatwa LBM NU dan Badan Tarjih Muhammadiyah dalam Merespon Isu-Isu Ekonomi Modern.” Di hadapan akademisi dan mahasiswa Indonesia–Malaysia, ia mengulas bagaimana dua lembaga fatwa besar di Indonesia merespons kompleksitas persoalan ekonomi kontemporer sekaligus menjaga konsistensi metodologi dalam menghasilkan keputusan hukum.
Menurut Dr. Qosim, perkembangan ekonomi yang semakin kompleks membutuhkan respons fatwa yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu membaca perubahan realitas masyarakat. Dalam konteks Indonesia, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memiliki karakter metodologis masing-masing dalam menjawab persoalan ekonomi modern.
Dua Tradisi Fatwa, Satu Tantangan Zaman
Dalam paparannya, Dr. Qosim menjelaskan bahwa LBM NU memiliki sejumlah pendekatan khas, antara lain qawlī, ilḥaqī, dan manhajī. Sementara itu, Muhammadiyah mengembangkan pendekatan bayani, tahlili, dan istislahi dalam proses penetapan hukum.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa tradisi fatwa di Indonesia tidak bersifat statis. Metodologi yang digunakan terus beradaptasi dengan munculnya persoalan-persoalan baru, termasuk dalam bidang ekonomi yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, serta dinamika transaksi masyarakat.
Dr. Qosim menilai, baik LBM NU maupun Muhammadiyah menunjukkan tanggung jawab akademik dan keagamaan dalam memberikan panduan hukum bagi masyarakat. Perbedaan pendekatan yang digunakan bukan semata-mata menunjukkan perbedaan orientasi, tetapi juga memperkaya khazanah pemikiran hukum Islam di Indonesia.
“Respons terhadap persoalan ekonomi modern membutuhkan kemampuan membaca teks sekaligus realitas. Karena itu, pengembangan metodologi fatwa menjadi penting agar hukum Islam tetap memiliki relevansi dalam menjawab persoalan masyarakat,” demikian pokok pemikiran yang disampaikan Dr. Qosim dalam forum tersebut.
Ia juga menyoroti perkembangan pendekatan Muhammadiyah yang semakin bergerak dari pola monodisipliner menuju pendekatan multidisipliner. Hal tersebut memperlihatkan adanya kebutuhan untuk mengintegrasikan berbagai perspektif keilmuan dalam memahami persoalan ekonomi modern yang semakin kompleks.
Menjembatani Pengalaman Fatwa Indonesia dan Malaysia
Paparan Dr. Qosim kemudian berkembang menjadi diskusi mengenai posisi lembaga fatwa dalam menghadapi perubahan ekonomi global. Mahasiswa dan akademisi USIM mendapatkan kesempatan untuk membandingkan praktik fatwa ekonomi di Indonesia dengan dinamika hukum Islam di Malaysia.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Sejumlah mahasiswa USIM mengajukan pertanyaan kritis mengenai metodologi penetapan fatwa, respons terhadap persoalan ekonomi baru, serta bagaimana lembaga fatwa menjaga konsistensi keputusan ketika berhadapan dengan perubahan sosial yang berlangsung cepat.
Dr. Qosim merespons berbagai pertanyaan tersebut dengan menekankan pentingnya keterbukaan akademik dan dialog antarnegara. Menurutnya, lembaga-lembaga fatwa di kawasan Asia Tenggara dapat saling belajar dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.
Pertukaran perspektif tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ekonomi Islam tidak lagi dapat dibaca hanya dalam batas-batas nasional. Perkembangan ekonomi digital, transaksi lintas negara, serta inovasi keuangan menuntut adanya dialog keilmuan yang lebih intensif antara akademisi dan lembaga-lembaga otoritatif di kawasan.
Forum Lintas Negara Bahas Beragam Isu Syariah
International Discourse Syariah and Law Series 2 tidak hanya menghadirkan Dr. Qosim sebagai presenter dari UIN Jakarta. Forum tersebut juga dihadiri Wakil Dekan Bidang Kerja Sama FSH UIN Jakarta, Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., serta perwakilan USIM, Prof. Madya Dr. Nisar Mohammad Ahmad, selaku Timbalan Dekan (Hal Ehwal Pelajar).
Sejumlah akademisi USIM turut menyampaikan pemikiran dalam forum tersebut. Dr. Haliza A. Shukor membahas isu nafkah orang tua, Prof. Madya Dr. Hasnizam Hashim mengangkat tema reformasi hukuman alternatif, sementara Dr. Dina Imam Supaat membahas dukungan psikologis dalam sistem peradilan keluarga.
Beragam topik tersebut memperlihatkan luasnya spektrum kajian syariah dan hukum yang menjadi perhatian kedua institusi, mulai dari hukum keluarga hingga hukum pidana dan ekonomi Islam.
Perkuat Internasionalisasi FSH UIN Jakarta
Keikutsertaan Dr. Qosim Arsyadani dalam forum internasional ini menjadi bagian dari upaya FSH UIN Jakarta memperkuat eksistensi akademiknya di tingkat global. Kehadiran dosen FSH dalam forum ilmiah internasional tidak hanya menjadi ruang untuk mempresentasikan gagasan, tetapi juga membuka peluang pertukaran pengetahuan dan pengembangan jejaring keilmuan dengan perguruan tinggi mitra.
Hubungan akademik antara UIN Jakarta dan USIM selama ini terus dikembangkan melalui berbagai kerja sama, termasuk di bidang hukum, penelitian, dan pertukaran mahasiswa. Forum seperti International Discourse Syariah and Law Series 2 menjadi salah satu ruang strategis untuk menjaga kesinambungan kolaborasi tersebut.
Bagi FSH UIN Jakarta, dialog akademik lintas negara menjadi bagian penting dalam membangun tradisi keilmuan yang terbuka terhadap perkembangan global. Perbedaan metodologi dan pengalaman antarnegara justru menjadi modal untuk memperkaya kajian syariah dan hukum.
Melalui forum tersebut, FSH UIN Jakarta terus mendorong lahirnya pemikiran hukum Islam yang responsif terhadap perubahan, kuat secara metodologis, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ke depan, sinergi UIN Jakarta dan USIM diharapkan tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi berkembang menjadi kolaborasi riset, publikasi ilmiah, pertukaran akademisi dan mahasiswa, serta berbagai agenda keilmuan lainnya. Dari ruang-ruang dialog lintas negara inilah, kajian syariah dan hukum diharapkan semakin mampu menjawab tantangan masyarakat Muslim di tengah perubahan ekonomi dan sosial yang terus bergerak.(Nsc)


