Dr. Mohd Zaidi Daud Bedah Fondasi Hukum Keuangan Islam Malaysia di FSH UIN Jakarta
Dr. Mohd Zaidi Daud Bedah Fondasi Hukum Keuangan Islam Malaysia di FSH UIN Jakarta

BERITA FSH, Teater lt.2 - FSH UIN Jakarta mengadakan Stadium Generale bertajuk “The Legal Architecture and Governance of Islamic Finance Institutions in Malaysia” yang disampaikan oleh Dr. Mohd Zaidi Daud, Associate Professor sekaligus Ketua Department of Syariah and Law, Academy of Islamic Studies, Universiti Malaya. Acara yang berlangsung pada 2 Desember 2025 ini membahas perkembangan kerangka hukum keuangan Islam Malaysia serta posisi negara tersebut sebagai pemimpin global dalam industri keuangan syariah.

Dalam paparannya, Dr. Zaidi menjelaskan bahwa Malaysia terus mempertahankan peringkatnya sebagai salah satu negara teratas dalam Islamic Finance Development Index (IFDI). Indeks tersebut menilai pembangunan keuangan Islam di lebih dari 140 negara berdasarkan lima indikator utama: kinerja keuangan, tata kelola, keberlanjutan, pengetahuan, dan kesadaran publik. Menurutnya, keunggulan Malaysia bertumpu pada infrastruktur regulasi yang kuat, transparansi tinggi, dan inovasi berkelanjutan di sektor sukuk serta Islamic Social Finance.

Lebih jauh, Dr. Zaidi menelusuri perkembangan sejarah sistem ekonomi Islam dari era Kesultanan Melayu Melaka yang telah memiliki aturan muamalat melalui Hukum Kanun Melaka, hingga melewati fase kolonial Inggris yang memperkenalkan common law dan mengurangi peran Syariah dalam urusan komersial. Perkembangan signifikan dimulai setelah kemerdekaan, ditandai dengan pendirian Lembaga Tabung Haji pada 1963 dan Bank Islam Malaysia Berhad pada 1983 yang menjadi tonggak penting kemunculan institusi keuangan Islam modern.

Transformasi besar terjadi pada 1990-an ketika pemerintah memperkenalkan dual banking system, yaitu pembentukan sistem perbankan Islam berdampingan dengan bank konvensional melalui skema Islamic Windows. Penubuhan Shariah Advisory Council (SAC) Bank Negara Malaysia pada 1997 turut memperkuat landasan syariah di ranah keuangan.

Melalui pemaparan tersebut, Dr. Zaidi menekankan pentingnya Islamic Financial Services Act (IFSA) 2013, yang disebut sebagai “konstitusi” keuangan Islam Malaysia. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif aspek perizinan, kepatuhan syariah, perlindungan konsumen, dan penegakan regulasi terhadap institusi keuangan Islam. Keputusan SAC yang bersifat mengikat bagi mahkamah turut memastikan keseragaman interpretasi syariah dalam penyelesaian sengketa.

Ia juga memaparkan hasil berbagai penelitian terbaru mengenai persepsi masyarakat non-Muslim terhadap perbankan Islam, yang menunjukkan tingkat penerimaan yang tinggi berkat reputasi, pengetahuan, serta kualitas layanan produk perbankan syariah.

Di akhir sesi, Dr. Zaidi menegaskan bahwa keberhasilan Malaysia dalam membangun arsitektur hukum keuangan Islam tidak hanya memperkuat sektor perbankan, tetapi juga mendukung agenda pembangunan sosial melalui pengembangan wakaf, zakat, serta penerapan prinsip ekonomi berkelanjutan berbasis ESG. “Kerangka hukum yang kuat membantu menciptakan kepercayaan internasional, memperkukuh daya tahan ekonomi nasional, dan menjadikan Malaysia sebagai pusat rujukan global dalam keuangan Islam,” ujarnya.

Acara Stadium Generale ini dihadiri mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum dari berbagai Program studi yang antusias mendalami dinamika hukum dan tata kelola keuangan Islam di Malaysia.

z4z3

z2