Dosen FSH Prof. Mesraeni: Kritisi Pembocoran Putusan Hakim dalam Kasus Paula-Baim di Dua Sisi
Dosen FSH Prof. Mesraeni: Kritisi Pembocoran Putusan Hakim dalam Kasus Paula-Baim di Dua Sisi

BERITA FSH, Jakarta - Prof. Dr. Mesraeni, S.H., M.Ag. dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), diundang sebagai narasumber dalam program Dua Sisi di TV One untuk membahas isu hukum yang tengah menjadi perhatian publik. Acara yang tayang pada Kamis, 24 April 2025 ini mengangkat topik kontroversial mengenai bocornya putusan dari hakim terkait kasus Paula Verhoeven dan Baim Wong yang tersebar secara vulgar.

Dalam debat yang berlangsung sengit tersebut, Prof. Dr. Mesraeni memberikan perspektif yang mendalam mengenai kata ‘Nusyuz’ yang dikatakan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan selaku Hakim juga. Beliau mengkritisi tindakan hakim yang membocorkan keputusan secara terbuka dengan kata ‘Nusyuz’ kepada media, yang menurutnya “istilah kata Nusyuz tidak hanya untuk perempuan tetapi laki-laki juga bisa dikatakan Nusyuz apabila ia tidak tanggungjawab dalam rumah tangganya, dan tidak setiap Nusyuz itu zina atau perselingkuhan”, ujar Prof. Dr. Mesraeni.

Lalu Prof. Dr. Mesraeni. juga menanggapi soal ‘Boleh atau tidak Hakim mengatakan seperti itu ke Publik?’ tanya host Dua Sisi. Menurut beliau "Secara yuridis sampai sekarang tidak ada aturan yang mengatur tentang kode etik tentang juru bicara pengadilan” ujar Prof. Mesraeni dalam debat tersebut.

Diskusi tersebut mengundang banyak perhatian publik, mengingat kasus Paula dan Baim adalah kasus yang sedang hangat dibicarakan di kalangan masyarakat. Selain itu, Prof. Mesraeni juga menegaskan pentingnya pendidikan hukum yang lebih mendalam untuk masyarakat agar lebih paham tentang hak-hak mereka dalam proses peradilan.

Keikutsertaan Prof. Mesraeni dalam acara ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada publik, sekaligus mengharumkan nama Fakultas Syariah dan Hukum yang telah melahirkan banyak pemikir kritis dalam bidang hukum. [NA]