Dosen FSH Perkuat Kajian Sosio-Legal & Antropologi Hukum
Dosen FSH Perkuat Kajian Sosio-Legal & Antropologi Hukum

Dalam rangka memperkuat kemampuan dosen dalam kajian dan penelitian hukum, Fakultas Syariah dan Hukum menyelenggarakan Intensive Legal Course: Socio-Legal dan Antropologi Hukum pada hari Rabu, 12 Juli 2018 di Ruang Madya pukul 13.30-19.15 WIB. Acara ini adalah wadah diskusi dosen yang fokus kepada kajian dan riset aktual hukum dengan pendekatan socio-legal dan antropologi hukum. Secara khusus, acara ini menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Rikardo Simarmata, S.H., Ph.D., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang mempresentasikan kajian socio-legal dan Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Si., dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menyajikan materi antropologi hukum dengan moderator Hidayatulloh, M.H., dosen FSH UIN Jakarta. Berbeda dengan pendekatan hukum normatif/doktrinal yang menganalisis problematika hukum dengan norma/doktrin hukum itu sendiri, studi socio-legal menggunakan pendekatan ilmu sosial dalam menganalisis persoalan hukum yang di masyarakat atau disebut pendekatan interdisipliner. Signifikansi studi ini adalah mencairkan polaritas antara pendekatan doktrinal dengan empirik dengan mensinergikan keduanya untuk menjelaskan persoalan hukum yang komprehensif. Selain itu, socio-legal dapat membantu agenda pembaharuan hukum karena menjelaskan mengapa sistem hukum tidak efektif dan tidak berfungsi lalu memberikan gagasan alternatif. Adapun pendekatan antropologi terhadap hukum bertujuan untuk memahami gejala hukum di masyarakat dengan mengamati dan menganalisis individu dan/atau kelompok masyarakat yang menjadi subjek hukum. Antropologi hukum mempelajari tentang hukum yang dikonstruksi masyarakat dan hidup di masyarakat. Diskusi berlangsung sangat interaktif karena dihadiri oleh para dosen tetap dan tidak tetap. Pimpinan fakultas turut hadir yakni Dr. Asep Saepudin Jahar, Dr. Euis Amalia, Dr. Ahmad Tholabi serta para ketua dan sekteraris program studi. Wakil Rektor Bidang Akademik diwakili kehadirannya oleh Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Drs. Jaenal Arifin, M.Pd. Pada bulan Agustus kegiatan Intensive Legal Course ini akan diselenggarakan kembali dengan mengundang pakar dan peneliti hukum untuk memperkaya pengetahuan dan wawasan dosen FSH.