UIN Jakarta Kehadiran Doktor Baru Lulusan UCLA School of Law, Kampus Bergengsi di Amerika
UIN Jakarta Kehadiran Doktor Baru Lulusan UCLA School of Law, Kampus Bergengsi di Amerika
“Saya ini adalah penerus dosen-dosen senior UIN sepertoi Prof. Din Syamsuddin, Prof. Atho Muzhar yang sekolah di UCLA. Jadi memang regenerasinya lumayan lambat. Setelah generasi beliau, tidak ada lagi yang sekolah di UCLA dari UIN Jakarta selain saya.” Begitu ujar Zezen Zaenal Mutaqin, SH.I, LL.M, S.J.D ketika memulai obrolan dengan tim Berita UIN Jakarta. Zezen adalah dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta yang dua minggu lalu (22 September) baru saja mempertahankan disertasinya (defense) di University of California, Los Angeles (UCLA), School of Law. Tidak main-main, yang menjadi pembimbing disertasinya adalah tiga sarjana top. Pembimbing utamanya adalah Prof. Khaled Abou EL Fadl. Di Indonesia nama Abou EL Fadl sangat terkenal sejak tahun 2000an berkat buku-bukunya yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. “Di Amerika dan Dunia, Abou EL Fadl adalah sarjana paling dihormati dalam bidang hukum Islam dan dalam studi keislaman secara umum. Banyak yang tidak tahu, ia juga adalah lawyer sukses dan terkenal. Ia bahkan pernah menjadi dewan pengarah di Human Rights Watch.” Ujar Ang Zen, sapaan untuk Zezen, ketika menjelaskan siapa pembimbingnya. Selain Abou El Fadl, Ang Zen juga dibimbing oleh Professor Intisar Rabb. Namanya di Indonesia belum terlalu terkenal. Namun di Amerika, menurut Ang Zen, nama Intisar Rabb adalah the rising star. Prof. Rabb mengajar di Harvard Law School. Pembingbing ketiga adalah Prof. Stephen Gardbaum, seorang pakar hukum perbandingan konstitusi. “Jadi pembimbing saya ketiganya adalah ‘raksasa’ di bidangnya. Saya sangat berterima kasih karena mendapatkan banyak masukan dari mereka sejak mengerjakan proposal disertasi.” Ujar Ang Zen. Disertasi Ang Zen juga terbilang langka. Ia membahas tema terkait dengan isu kekerasan (violence) dari perspektif hukum Islam. Judul disertasinya adalah “Restraining Violence in the Classical Islamic Juristic Discourses.” Studi Ang Zen termasuk yang paling lengkap dan otoritatif terkait tentang pembatasan penggunaan kekerasan (the use of violence) terutama dalam situasi konflik. Disertasinya membuktikan bahwa studi-studi yang ada terkait topik ini dianggap tidak lengkap dan bias. Studi-studi yang ada cenderung ingin membuktikan ketidakselarasan hukum Islam dengan hukum modern atau memaksakan tradisi hukum Islam agar cocok dengan kerangka hukum internasional modern. Kedua pendekatan ini secara prinsipil keliru. Ang Zen mencoba menawarkan pendekatan baru yang mendasarkan pada karakteristik dan prinsip hukum Islam terkait hukum perang. Lebih lanjut, studinya juga membuktikan bahwa hukum Islam tidaklah tumbuh dengan cara meminjam hukum secara mekanik (mechanical borrowing) dari hukum yang ada pada masanya (Romawi dan Persia). Para sarjana Muslim awal bekerja dari dalam kerangka norma-norma Qur’ani untuk membangun sebuah metodologi yang bisa digunakan untuk menjawab berbagai tantangan yang muncul. Yang menarik, disertasinya juga mencoba membangun satu kerangka acuan (framework) untuk membangun dialog secara konstruktif antara hukum Islam dengan tradisi-tradisi hukum lain. “Saya menyodorkan pendekatan functional-complementarity dan legal snowballing analogy untuk menjernihkan atau bahkan melengkapi kekurangan metodologi yang ada. Saya mencoba mengkritik pendekatan mapan ala Alan Watson dengan teori ‘legal transplant’ dan menyodorkan teori  gelinding ‘bola salju’ (legal snowballing analogy) untuk mendeskripsikan proses pertumbuhan, evolusi dan perkembangan hukum Islam.” Tukas Ang Zen dengan panjang lebar. Jadi meski disertasinya fokus pada isu pembatasan penggunaan kekerasan (the limitation on the use of violence), disertasi Ang Zen juga turut masuk ke pusaran utama perdebatan hukum Islam awal, tekait asal-usul dan pekembangun hukum Islam sebagaimana didiskusikan oleh para sarjana dan orientalis seperti Jospeh Schacht dan lain-lain. “Ketika sidang, dua pendekatan metodologi itu yang dikejar ketiga penguji. Mereka sangat tertarik, tapi sekaligus bersikap sangat kritis. Alasanya mereka mau saya memperkuat dua aspek kebaruan ini agar solid. Karena itu justru ‘mutiara’ dari disertasi saya. Tapi meskipun begitu alhamdulillah sidang berjalan sangat produktif dan hangat. Juga ketiga pembimbing sangat puas.” Di akhir wawancara singkat dengan Tim  Berita UIN Ang Zen berharap akan ada dosen-dosen UIN Jakarta yang bisa melanjutkan jejaknya studi di UCLA.