Distrik HTN Gelar Diksusi Soal Batas Usia Capres Lewat Instagram
Distrik HTN Gelar Diksusi Soal Batas Usia Capres Lewat Instagram
Jakarta - Lembaga Kajian (LK) Diskusi Isu Terkini dan Riset Ketatanegaraan (Distrik) Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta menggelar diskusi soal batas usia calon presiden. Menariknya, diskusi memanfaatkan platform digital Instagram. Ketua LK Distrik Lintang Ayu Taufiqoh mengatakan pihaknya berkomitmen menggelar diskusi isu-isu aktual tentang hukum tata negara secara berkala dengan menghadirkan narasumber yang memiliki perhatian tergadap isu HTN. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan diskusi isu HTN baik secara daring maupun luring, Malam ini kita mengawali diskusi melalui Instagram Live. Alhamdulillah, antusias peserta tidak hanya dari UIN Jakarta, tetapi dari kampus lainnya juga hadir,” ujar Ayu usai pelaksanaan diskusi melalui Instagram Live, Jumat (2/6/2023) malam. Lintang menyebutkan diskusi perdana melalui Instagram Live ini mengangkat tema yang sedang dibicarakan banyak orang yakni mengenai uji materi atas norma batas minimal 40 tahun usia calon presiden sebagaimana tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Isu ini sedang banyak dibicarakan oleh publik, Distrik HTN ingin mentradisikan melakukan dialektika secara ilmiah atas persoalan yang terjadi di tengah-tengah kita,” tambah Lintang. Di bagian lain, Lintang juga juga menjadi pemandu diskusi Instagram Live tersebut memberi catatan atas kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) yang belakangan banyak mendapat sorotan dari publik. Padahal, putusan MK sifatnya final dan mengikat (final and binding). Ia mencontohkan putusan penambahan masa jabatan komisioner KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. “Kami mendesak MK dan pemangku kepentingan untuk mengembalikan kepercayaan MK di tengah publk. Rencana perubahan UU MK yang digagas oleh DPR harus dimaksudkan untuk mengembalikan marwah MK,” harap mahasiwi semester IV Prodi HTN ini. Diskusi Instagram Live menghadirkan Dosen HTN/HAN Prodi HTN Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ferdian Andi. Dalam paparannya, Ferdian menyebutkan jika MK konsisten dengan putusan sebelumnya, gugatan mengenai batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden/cawapres mestinya ditolak oleh MK. “Jika konsisten dengan putusan sebelumnya, MK bakal menolak permohonan uji materi tentang batas usia 40 tahun capres,” ujar Ferdian yang juga Pembina LSO Distrik Prodi HTN ini. Ferdian menyebutkan, MK pada tahun 2007 dan tahun 2019 telah memutus perkara serupa terkait batas minimal usia calon kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No 15/PUU-V/2007 dan putusan MK No 58/PUU-XVII/2019 terkait batas usia minimal calon kepala daerah. “Meski kasusnya berbeda, namun karakteristik perkara kurang lebih sama yakni terkait dengan batas usia minimal calon kepala daerah dan calon presiden,” sebut Ferdian. Dia menilai norma mengenai batasan usia minimal capres masuk kategori open legal policy yakni kewenangan bebas yang dimiliki pembentuk UU yakni DPR dan Presiden. Menurut dia, norma tersebut sama persis dengan norma batasan minimal usia calon kepala daerah. “Batasan minimal usia calon kepala daerah sama persis semangatnya dengan batasan minimal usia capres. Ini masuk kategori open legal policy yang dimiliki DPR dan Presiden,” tegas Ferdian.