Diskusi Perubahan Nomenklatur HTN Bahas Penguatan Akademik dan Prospek Lulusan
Diskusi Perubahan Nomenklatur HTN Bahas Penguatan Akademik dan Prospek Lulusan

BERITA FSH, Zoom Meeting - Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) menggelar forum diskusi terkait perubahan nomenklatur program studi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Kegiatan ini menjadi ruang dialog akademik bagi dosen, mahasiswa, dan akademisi dalam membahas arah kebijakan penataan program studi serta implikasinya terhadap keberlanjutan akademik dan prospek lulusan HTN di masa mendatang. (Sabtu, 9 Mei 2026)

Kegiatan diawali dengan laporan ketua pelaksana mengenai tujuan pelaksanaan forum diskusi sebagai wadah pertukaran gagasan dan penyampaian aspirasi terkait perubahan nomenklatur Program Studi Hukum Tata Negara. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Falih selaku perwakilan panitia, kemudian dilanjutkan oleh Ibu Nurlaili, Sekretaris Prodi HTN yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi dan memperkenalkan pemateri diskusi.

Pada sesi pemaparan materi, Wildan Humaidi menjelaskan bahwa penataan nomenklatur program studi merupakan bagian dari kebijakan kementerian dalam menyesuaikan pendidikan tinggi dengan perkembangan zaman, kebutuhan dunia kerja, perkembangan teknologi, serta standarisasi pendidikan nasional. Menurutnya, evaluasi nomenklatur dilakukan agar program studi tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan keilmuan.

Dalam pemaparannya, Wildan menjelaskan bahwa nomenklatur Program Studi HTN di lingkungan PTKI saat ini masih beragam, mulai dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Negara Islam, hingga Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah). Kondisi tersebut memunculkan pembahasan mengenai kemungkinan penyeragaman nomenklatur sesuai kebijakan terbaru kementerian. Selain itu, forum juga membahas posisi keilmuan HTN dalam rumpun ilmu hukum dan rumpun keagamaan.

Lebih lanjut, disampaikan pula pandangan APHUTARI mengenai pentingnya mempertahankan eksistensi Program Studi HTN/Siyasah. Program studi tersebut dinilai memiliki kekhasan kurikulum yang terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman namun tetap relevan dengan perkembangan hukum tata negara di Indonesia. Mahasiswa HTN juga dinilai aktif dan berprestasi dalam berbagai kompetisi akademik, seperti debat konstitusi, peradilan semu, dan karya tulis ilmiah.

Selanjutnya Prof. Makum, turut membahas implikasi perubahan nomenklatur dari berbagai aspek. Dari sisi yuridis, perubahan nomenklatur berkaitan dengan legalitas akreditasi, data PDDikti, dan pengakuan ijazah. Dari sisi akademik, perubahan akan berdampak pada penyesuaian kurikulum, profil lulusan, serta pengembangan sumber daya manusia di lingkungan program studi. Sementara itu, dari sisi pengembangan prodi, perubahan nomenklatur dinilai dapat memengaruhi peluang kerja lulusan dan minat masyarakat terhadap Program Studi HTN.

Pada sesi diskusi, peserta juga menyampaikan berbagai pandangan terkait posisi lulusan HTN di dunia kerja. Pemateri menjelaskan bahwa lulusan HTN memiliki kompetensi yang setara dengan Sarjana Hukum pada umumnya, khususnya dalam bidang ketatanegaraan dan hukum administrasi negara. Meski masih terdapat hambatan administratif pada beberapa profesi tertentu, peluang kerja lulusan HTN dinilai tetap luas, terutama dalam bidang pemerintahan, kebijakan publik, administrasi negara, dan penataan kelembagaan negara.

Forum juga membahas hasil pertemuan dekan di Ambon pada 26 April lalu terkait pengelompokan bidang keilmuan dalam rumpun agama. Dalam forum tersebut dirumuskan beberapa bidang keilmuan, di antaranya Hukum Keluarga Islam, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Pidana Islam, Hukum Tata Negara/Siyasah, Ilmu Perbandingan, dan Ilmu Falak yang nantinya akan diajukan kepada Kementerian Agama untuk dikaji lebih lanjut.

Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Berbagai pertanyaan disampaikan terkait relevansi nomenklatur dengan kebutuhan dunia kerja, keberlanjutan akademik lulusan, hingga hambatan administratif pada profesi tertentu. Narasumber menegaskan bahwa secara substansi keilmuan, HTN tetap memiliki posisi yang kuat dan relevan dalam perkembangan hukum tata negara di Indonesia.

Menutup kegiatan tersebut, Ibu Nurlaili berharap seluruh civitas akademika tetap optimis dan terus mendukung penguatan posisi Program Studi HTN, baik secara akademik maupun profesional. Ia juga berharap agar aspirasi yang telah disampaikan dalam forum diskusi ini dapat menjadi perhatian bagi pihak kementerian dan pemangku kebijakan, sehingga proses penataan nomenklatur tetap memperhatikan keberlanjutan akademik dan masa depan lulusan HTN.

WhatsApp Image 2026-05-09 at 17.48.11 (1)WhatsApp Image 2026-05-09 at 17.48.11

WhatsApp Image 2026-05-09 at 17.48.13WhatsApp Image 2026-05-09 at 17.48.12