Departemen Kajian HMPS HTN gelar Webinar Hukum: Solusi Menyikapi Pluralisme Hukum di Indonesia
Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Tata Negara Departemen Kajian dan Keilmuan menggelar Webinar Hukum Nasional, Selasa (15/11/2022)
Webinar dengan tema "Strategi Penguatan Koeksistensi Hukum Nasional dalam Pusaran Pluralisme Hukumdi Inondesia" merupakan refleksi kritis terhadap ide yang dicetuskan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Prof. Dr. Tholabi Kharlie, S. Ag., S.H., M.H., M.A, dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar bidang Hukum Islam.
Ketua Departemen Kajian, Hasna Selvina Rahmah, berharap adanya pluralisme hukum di Indonesia terus bisa dibina keberadaanya dan diakomodasi dalam pembentukan hukum nasional malalui ide-ide yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami berharap adanya webinar kali ini bisa menjadi jawaban dari dinamika berhukum yang berkembang," harap dia dalam sambutannya.
Hadir sebagai Pemateri Dosen dan Ahli Sosiolegal dan Pluralisme Hukum Binus University, Dr Stijn Cornolis van Huis, dan Ketua Program Magister Islamic Studies UIII Depok, Zezen Zaenal Mutaqin, S.J.D
Dalam diskusinya, pergumulan sistem hukum (legal pluralism) terus menjadi wacana berhukum di Indonesia. Tidak jarang keragaman normatif itu memantik problematika hukum dalam kebijakan produk perundang-undangan atau putusan pengadilan.
Fakta kealpaan kualifikatif yang mengatur kondisi ambiguitas dan dilematis ini seolah menempatkan norma-norma hukum kita bertentangan satu dengan yang lain.
Pak Stijn, Peneliti sosiolegal di Indonesia, menyebut legal pluralism di Indonesia tidak hanya bertentangan antara norma-normanya, di satu sisi juga terdapat akomodasi yang saling melengkapi dalam membentuk hukum nasional. Meski tidak dipungkiri irisan itu menimbulkan paradoks norma dalam perjumpaanya, misal pernikahan beda agama atau hak kewarisan.
Pak Zezen, Pemikir hukum Islam progresif, menyadari itu sebagai suatu fakta historikal-empirik di mana kita akan terus dihadapkan pada pilihan dilematis karena ketidaksiapan kita dalam berhukum.
Hal ini, menurut dia, merupakan diskursus tidak berkesudahan karena persoalan hanya digiring pada pilihan-pilihan, yaitu; sekularisasi akomodatif atau, konsep teokrasi kenegaraan.
Kebuntuan ini tentu membutuhkan adanya rumusan normatif baru yang menjadi landasan penyelesaian ketika legal pluralism terjadi adanya legal chaotic.
