Dekan Sebagai Penguji Eksternal di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Dekan Sebagai Penguji Eksternal di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

BERITA FSH, Universitas Sriwijaya – Untuk yang kedua kalinya, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC. menjadi penguji eksternal sidang Disertasi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang (Kamis, 13/02/2025). Sebelumnya, Maksum menjadi penguji eksternal Disertasi Cik Basir yang menulis tema Hukum Acara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Kali ini Disertasi yang diuji bertemakan Rekonstruksi Hukum Waris yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penulis Disertasi adalah Yusida yang juga merupakan dosen hukum waris di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang.

Peran ini sebagai bentuk implementasi kerja sama kedua belah pihak. FSH dan FH sudah menjalin kerja sama di berbagai bidang tridharma perguruan tinggi. Wujud kerja sama lainnya terkait pengembangan laboratorium hukum dua belah pihak.

Beberapa masukan dan perbaikan Disertasi disampaikan Prof. Maksum yang juga guru besar tersebut. Pertama perlu pendekatan ushul fikih kontemporer untuk menjawab nash-nash tentang kewarisan. Kedua, pertimbangan hakim dalam putusan waris dapat dijadikan pertimbangan dialektika teks Al-Qur'an dengan persoalan hukum di masyarakat. Putusan hakim  merupakan pendapat hukum atas kasus riil. Ketiga, KHI meskipun statusnya Instruksi Presiden, namun penerapan nya sangat masif karena menjadi sumber hukum materiil bagi hakim. KHI dilihat sebagai ijtihad dan terobosan hukum Islam Indonesia.[LFM]

unssriunssrii