Dekan Paparkan Perkembangan Fatwa dalam Forum Muzakarah Ulama Nusantara
BERITA FSH, Lombok – Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof. Dr. Muhammad Maksum, SH.,MA.,MDC. menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Muzakarah Ulama Nusantara tahun 2024 yag diselenggarakan di Lombok Nusa Tenggara Barat (24-25/07/2024). Nara sumber lainnya, Prof. Ashraf Hasyim dari Malaysia, Prof. Dr. Zakaria Hama dari Thailand, Mohd. Hairul Azrin, Ph.D., dari Brunei dan Narasumber dari Singapura. Prof. Maksum bersama nara sumber tersebut menjadi narasumber kunci dan penutupan serangkaian kegiatan Muzakarah Ulama Nusantara.
Tema yang diangkat oleh Maksum terkait perkembangan fatwa ekonomi syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menyebut ada tiga pola fatwa; fatwa tentang hal yang baru yang sebelumnya tidak ada, fatwa yang merevisi fatwa sebelumnya, dan fatwa yang mengembangkan dari fatwa yang sudah ada. Fatwa tentang Pelunasan Pembiayaan Sebelum Jatuh Tempo merupakan contoh fatwa yang merevisi fatwa sebelumnya. Apabila fatwa sebelumnya potongan pelunasan merupakan voluntary dari lembaga keuangan syariah, maka di fatwa ini potongan tersebut menjadi wajib. Fatwa lain adalah fatwa tentang asuransi jabatan yang merupakan pengembangan dari fatwa asuransi sebelumnya tentang pedoman umum asuransi syariah.
Muzakarah Ulama Nusantara merupakan forum yang mengumpulkan ulama dari empat negara; Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Singapura. Forum tahunan tersebut membahas isu-isu hukum Islam dan hukum ekonomi Islam di empat negara tersebut. Perkembangan hukum di antara negara tersebut saling dipertukarkan untuk saling mengisi dan memperbarui. Forum tahunan tersebut menghasilkan rekomendasi dan Keputusan untuk memajukan hukum Islam di Nusantara. Tahun depan direncanakan Muzakarah Ulama Nusantara dilaksanakan di Malaysia.[MM]