Dekan FSH UIN Jakarta: Fikih Politik Harus Diarahkan pada Solusi Hukum Nasional
Berita Fsh, Ruang Meeting lt.2 — Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Muhammad Maksum, menegaskan bahwa fikih politik perlu dikembangkan secara kontekstual agar nilai-nilai Islam dapat diterjemahkan menjadi solusi hukum nasional yang inklusif dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.
Hal itu disampaikan Prof. Muhammad Maksum saat menutup bedah buku Fikih Politik Islam Kontemporer karya Prof. Masykuri Abdillah di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Prof. Jimly Asshiddiqie dan Dr. Wahiduddin Adams sebagai pembahas serta dimoderatori Dr. Asrori S. Karni.
Menurut Maksum, perdebatan mengenai hubungan Islam dan negara akan terus berlangsung di Indonesia, baik dalam konteks politik, ekonomi, kelembagaan, maupun hukum. Perdebatan tersebut berada di antara keinginan mempertahankan identitas keislaman dan upaya mengakomodasi nilai-nilai Islam dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta kebijakan negara.
“Perdebatan tentang Islam, baik dalam politik, ekonomi, kelembagaan, maupun bidang lainnya, saya kira akan terus berlangsung dan tidak akan berakhir di Indonesia,” ujar Maksum.
Karena itu, menurutnya, tantangan utama fikih politik bukan sekadar memperdebatkan simbol atau label keislaman, melainkan bagaimana nilai-nilai tersebut dapat dirumuskan menjadi kebijakan dan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia mencontohkan perkembangan ekonomi syariah yang relatif mudah diterima karena menghadirkan manfaat konkret dalam kegiatan usaha, pembiayaan, investasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Sebaliknya, penerapan nilai Islam dalam politik dan hukum pidana memiliki tingkat sensitivitas yang lebih tinggi karena berkaitan dengan kekuasaan, kebebasan warga negara, kemajemukan masyarakat, batas kewenangan negara, serta perlindungan terhadap kelompok yang berbeda.
“Eksistensi rancangan hukum bernuansa Islam dalam konstruksi hukum nasional menjadi menarik. Masyarakat kita majemuk. Semua kepentingan harus dapat masuk dan dipertimbangkan,” kata Maksum.
Ia menilai kajian fikih politik perlu menghasilkan konstruksi hukum nasional yang matang dengan mempertimbangkan konstitusi, kebutuhan masyarakat, perlindungan hak warga negara, serta sistem peraturan perundang-undangan. Nilai keagamaan tidak dapat begitu saja ditransformasikan menjadi norma negara tanpa memperhatikan unsur hukum, subjek, kewenangan, sanksi, dan mekanisme perlindungan hukum.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Prof. Masykuri Abdillah yang menempatkan fikih politik sebagai wilayah ijtihad yang terbuka terhadap perubahan. Dalam bukunya yang setebal 470 halaman, Masykuri membahas berbagai persoalan politik Islam kontemporer, antara lain negara-bangsa dan khilafah, konstitusi, kekuasaan, keuangan negara, jihad, kewarganegaraan, persamaan, kebebasan, partai politik, oposisi, pluralisme, demokrasi, dan etika politik.
Masykuri menjelaskan bahwa pembahasan dalam bukunya menggunakan pendekatan normatif sekaligus kontekstual. Menurutnya, teks keagamaan perlu dibaca dengan memperhatikan konteks ketika teks tersebut lahir sekaligus realitas masyarakat saat ini.
“Kita harus melihat teks, konteks, dan interpretasi: bagaimana konteksnya pada waktu itu, bagaimana sekarang, dan bagaimana seharusnya kita bersikap,” jelas Masykuri.
Ia juga membedakan antara negara Islam dan negara Muslim. Negara Islam merujuk pada negara yang secara formal menjadikan syariat sebagai hukum positif, sedangkan negara Muslim merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Pembedaan ini penting agar Islam tidak dipaksakan ke dalam satu bentuk negara yang seragam.
Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie menekankan pentingnya mengintegrasikan ilmu fikih dengan ilmu hukum dalam pengembangan fikih politik kontemporer. Menurutnya, nilai-nilai agama perlu berdialog dengan konstitusionalisme, demokrasi, hak asasi manusia, ilmu sosial, serta pengalaman sejarah.
“Banyak aspek dari ilmu hukum dan ilmu fikih yang secara hati-hati perlu diintegrasikan,” ujar Jimly.
Jimly juga menilai penerapan nilai-nilai Islam tidak selalu harus menggunakan label syariah. Indonesia telah mengadopsi berbagai prinsip Islam melalui regulasi mengenai zakat, wakaf, haji, perbankan, jaminan produk halal, hingga surat berharga negara. Dengan demikian, substansi keadilan dan kemaslahatan menjadi ukuran penting dalam penerapan nilai Islam dalam kehidupan bernegara.
Dr. Wahiduddin Adams turut menekankan pentingnya menjadikan pengalaman Indonesia sebagai salah satu sumber pengembangan fikih politik. Pembentukan peradilan agama serta masuknya prinsip-prinsip syariah ke dalam sejumlah undang-undang menunjukkan bahwa nilai agama dapat diterapkan melalui proses konstitusional.
Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 mempertemukan kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum, dan nilai ketuhanan. Ketiganya perlu dipahami sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi, bukan dipertentangkan.
Diskusi yang berlangsung hampir tiga jam tersebut diikuti secara luring dan daring. Hadir secara langsung Dekan FSH Prof. Muhammad Maksum, Wakil Dekan Prof. Kamarusdiana dan Dr. Afwan Faizin, Ketua Program Studi S3 Ilmu Syariah Prof. Yayan Sopyan, serta sekitar 30 civitas akademika UIN Jakarta.
Secara daring, kegiatan turut diikuti Wakil Rektor I UIN Jakarta Prof. Ahmad Tholabi dan Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) UIN Jakarta Prof. Asrorun Ni’am. Diskusi berlangsung interaktif dengan tanggapan dan pertanyaan dari peserta.
Bedah buku tersebut menegaskan bahwa masa depan fikih politik tidak cukup diarahkan pada politik identitas, tetapi perlu bergerak menuju politik kemaslahatan. Nilai-nilai Islam diharapkan mampu berkontribusi dalam menghadirkan keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan kesejahteraan bersama dalam kerangka hukum nasional Indonesia.
