Dekan FSH Narasumber Pelatihan Mediator TNI AL
Dekan FSH Narasumber Pelatihan Mediator TNI AL

BERITA FSH, Ciputat – Senin, 7 Oktober 2024. Fatahillah Mediation Center (FMC) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) khususnya divisi Marinir menyelenggarakan pelatihan mediator bagi anggota TNI AL. Sekitar dua puluh tantara mengikuti kegiatan ini. Kegiatan pelatihan dilaksanakan di sebuah hotel di bilangan Ciputat. Pelatihan dimulai tanggal 7 Oktober dan berakhir pada tanggal 12 Oktober. Setelah selesai pelatihan, peserta akan mengikuti ujian untuk mendapatkan sertifikat sebagai mediator.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Prof. Muhammad Maksum, menjadi salah satu narasumber dalam pelatihan tersebut. Maksum mendapatkan tugas menyampaikan materi tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Regulasi ini mengatur pelaksanaan mediasi di Pengadilan.  Sebelumnya, tahun 2008 Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan yang sama dan diamandemen dengan Peraturan yang terbit tahun 2016 tersebut. Pada tahun 2022, Mahkamah Agung kembali mengeluarkan beleid tentang mediasi melalui media elektronik.

Peraturan tersebut membagi mediasi dalam tiga bentuk, yaitu mediasi wajib, mediasi sukarela, dan mediasi di luar pengadilan. Mediasi wajib harus diperintahkan oleh hakim kepada para pihak sebelum melanjutkan sidang pemeriksaan. Apabila hakim tidak memerintahkan untuk melakukan mediasi maka hakim tersebut dianggap melanggar peraturan. Mediasi juga dapat diusulkan oleh para pihak kapanpun selama proses persidangan sebelum pembacaan putusan. Inilah yang disebut mediasi sukarela. Adapun mediasi di luar pengadilan adalah mediasi atas inisiatif para pihak yang dilakukan di luar pengadilan dengan mediator yang dipilih para pihak.

Prof. Maksum menyebutkan mediator harus dilakukan dalam perkara perdata baik yang diajukan di Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama. Mediasi menekankan adanya perdamaian. Karena itu, sifat dari pelaksanaan mediasi adalah tertutup untuk umum. Mediasi juga membutuhkan itikad baik dari para pihak dan mediator. Keberhasilan mediasi sangat ditentukan oleh itikad baik tersebut. ketiadaan itikad baik tersebut dapat berakibat pada gagalnya pelaksanaan mediasi.[MM]